Bunga Tabungan Haji Dikembalikan untuk Kepentingan Jamaah
NU Online · Rabu, 19 Januari 2011 | 02:23 WIB
Setiap calon jamaah haji diwajibkan memiliki Dana Tabungan Haji. Kementerian Agama yang mengelola dana tersebut menyatakan bunga tabungan nantinya akan dikembalikan kepada jemaah untuk kepentingan setiap jamaah haji.
"Itu digunakan untuk penyelenggaraan haji. Jadi itu dikembalikan kepada jamaah haji," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kartono di sela-sela Musyawarah Kerja Himpunan Haji Khusus (Himpus) di Ciater, Jawa Barat, Selasa (18/11) malam.<>
Kartono mengaku tidak mengingat berapa jumlah total besaran bunga tabungan haji. Dia menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada bunga tabungan tidak diperuntukan untuk kegiatan di luar penyelenggaraan haji.
"Aturannya memang begitu," ujar Kartono.
kartono juga menjelaskan, jika pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan dilakukan audit secara berkala, termasuk juga APBN yang disuntikan pemerintah pusat untuk menopang kebutuhan penyelenggaraan haji.
"Setiap periodenya ada sekitar Rp 200 miliar APBN untuk ibadah haji. Pengunaan dana tersebut sudah transparan karena selalu diawasi. Yang diaudit juga bukan dana APBN saja," tandasnya. (min)
Terpopuler
1
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
2
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
3
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
4
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
5
Khutbah Jumat: Persatuan Umat Lebih Utama dari Sentimen Sektarian
6
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
Terkini
Lihat Semua