Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, dalam Undang-undang Partai Politik, melarang pemerintah ikut campur jika ada sengketa parpol.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di sela-sela rapat konsultasi nasional Partai Golkar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (1/5) kemarin.<>
Andi menjelaskan, jika terjadi sengketa parpol, maka ada 3 pilihan yang dapat ditempuh, yakni musyawarah mufakat, penyelesaian di luar pengadilan, atau penyelesaian di dalam pengadilan.
Namun, Andi mengaku yakin kedua kubu yang berseteru di PKB dapat mencapai kesepakatan sebelum batas akhir 12 Mei 2008 yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia sangat menyayangkan apabila perseteruan antara kubu Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan kubu Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar mengakibatkan partai tersebut tak dapat mengikuti Pemilu 2009 mendatang.
Padahal, menurut dia, PKB memiliki suara yang cukup besar pada dua pemilu sebelumnya. "PKB itu aset bangsa," tegas nya.
Sejauh ini, lanjutnya, kepengurusan PKB yang diakui Depkum HAM adalah kepengurusan di mana Gus Dur menjabat sebagai Ketua Dewan Syura, dan Muhaimin sebagai Ketua Dewan Tanfidz. (okz/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
6
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua