Warta

Dirham Card, Kartu Kredit Berbasis Syariah Pertama di Indonesia

Kam, 19 Juli 2007 | 02:38 WIB

Jakarta, NU Online
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. bekerjasama dengan Mastercard di Jakarta, Rabu, meluncurkan Dirham Card, kartu syariah pertama di Indonesia yang memberikan keuntungan seperti kartu kredit konvensional namun berdasarkan prinsip syariah.

"Peluncuran kartu ini sebagai komitmen kami yang berkelanjutan kepada para nasabah Bank Danamon di segmen perbankan syariah serta di bisnis kartu bank," kata Direktur Utama Bank Danamon, Sebastian Paredes dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Dire<>ktur Syariah Bank Danamon, Hendarin Sukarmadji mengemukakan, Dirham Card adalah hasil kolaborasi antara Bank Danamon dengan Mastercard beserta seluruh jaringannya di seluruh dunia, sehingga pemegang Dirham Card bisa menggunakannya di seluruh jaringan Mastercard yang ada.

"Keunikan Dirham Card terletak pada akadnya, yakni sistem kontrak atau skema transaksi yang digunakannya dapat berupa ijarah, kafalah atau qardh," kata Hendarin.

Transaksi dengan akad ijarah, bank penerbit kartu hanyalah penyedia jasa sistem pembayaran, sedang pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan saja. Sedangkan transaksi skema kafalah, bank Danamon bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi dengan merchant sehingga penerbit kartu dapat menerima imbal jasa.

"Sementara itu, pada akad qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu sehingga pemegang kartu berkewajiban untuk mengembalikan sebesar jumlah dana yang ditarik pada waktunya," kata Hendarin.

Dikatakannya, Dirham Card itu diluncurkan berdasarkan Fatwa Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Surat Bank Indonesia Nomor 9/183/DPbS/2007 tentang Persetujuan Danamon Syariah Card. (ant/mad)