Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan kejelasan status kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang selama 20 tahun ini nasibnya terkantung-katung.
"Harus diperjelas status hukumnya mereka ini sebagai apa, pegawai kontrakkah, pegawai honorkah atau apalah namanya sesuai yang ada di dalam UU kita," kata Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Presidium Nasional Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), di Gedung DPR Jakarta, Kamis (6/5).<>
Menurut dia secara umum Komisi VIII memahami persoalan yang dialami oleh para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ini. Dengan status mereka yang tidak jelas ini akan mempengaruhi kondisi kesejahteraan mereka.
"Kalau tidak ada kesejahteraan yang pasti, mereka hanya menerima imbalan dari pihak yang nikah saja. Ini sungguh sangat mengenaskan," ujar Ketua DPP PKB ini.
Oleh karena itu, lanjut Karding, hal ini akan mejadi agenda pembicaraan Komisi VIII dalam rapat kerja dengan Menteri Agama. Ini supaya ke depan ada keadilan pada kelompok masyarakat yang bekerja untuk negara.
"Ini kan mereka bekerja untuk negara. Mungkin perlu ada PP atau Peraturan Menteri Agama paling tidak yang mengatur secara jelas peran-peran mereka ini, sehingga tidak lontang-lantung," ujarnya.
Mengenai biaya pencatatan nikah dan ongkos nikah,Karding menyatakan, Komisi VIII akan meminta klarifikasi Menteri Agama mengenai besar pastinya, meski pun sudah diatur dalam UU Perkawinan.
"Biaya pencatatan nikah 30 ribu itu sudah standar. Ongkos nikah itu berbeda-beda tergantung kultural daerahnya. Nah itu saya kira yang perlu ada rate-nya. Harus diperjelas untuk pencatat nikah berapa, untuk apanya berapa, kan enak kalau begitu akan lebih baik," jelasnya.
Sebanyak 50 orang dari Dewan Presidium Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Republik Indonesia mengadukan status, nasib, dan masa depan mereka yang terkatung-katung sejak 1989 ke komisi VIII.
Sementara sekitar 300 orang yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat menunggu kepastian nasib mereka di luar gedung parlemen.
"Kita ingin minta status yang jelas di tatanan pemerintahan, sejak diangkat dari tahun 1989 status terombang-ambing," kata Ketua Umum Presidium Anas Asrori.
Sebagai Pembantu Pegawai Pencacat Nikah (P3N) yang bernaung dibawah Kementerian Agama (Kemenag) yang diangkat dengan Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Menteri Agama, ternyata belum pernah mendapat honor.
"Padahal kerja kita itu kan melebihi PNS dan perangkat desa lainnya, minimal lulusan SLTA dan kita harus menjalani tahapan termasuk tes tertulis juga," jelas Asrori.
Menurut Asrori, pada bulan Oktober 2010 SK pengangkatan mereka akan berakhir karena itu P3N juga akan mendatangi Komisi III DPR untuk memohon perlindungan hukum. (nrh)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
5
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
6
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
Terkini
Lihat Semua