Ketua Komisi Agama DPR, Abdul Kadir Karding mengatakan, DPR siap membongkar adanya praktik mafia dalam penyelenggaraan umroh. DPR, kata dia, siap bekerjasama dengan aparat berwenang untuk mengungkap pihak-pihak yang kerap melakukan rekayasa dalam bisnis perjalanan ibadah tersebut.
Adanya praktik mafia mulai menyeruak tatkala 300 paspor calon jemaat umroh ditahan oleh pihak polisi. “Saya sudah mendengar kasus ditahannya beberapa passpor calon jamaah umroh. Ini tidak bisa diperkenankan dan sudah melanggar hal masyarakat,” ujar Karding di Jakarta, Rabu (13/4).
/>
Menurutnya, permasalahan penahanan paspor sangat menganggu jamaah yang akan melakukan ibadah. Karena itu, DPR siap membuka siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam skandal penahanan passpor tersebut.
Sebelumnya, kisruh terjadi dalam penyelenggaraan umroh setelah polisi menyita sekitar 374 paspor yang diduga menggunakan visa palsu. Penyitaan dilakukan polisi terhadap salah satu anggota Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh). Penyitaan paspor diwarnai sejumlah keganjilan, mulai dari pelaporan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku perwakilan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penuh keganjilan, dia mengaku perwakilan dari pemerintah Arab Saudi, padahal di satu sisi, pemerintah Arab Saudi telah menyatakan bahwa visa yang dikeluarkan asli,” ujar Ketua Umum HIMPUH, Baluki Ahmad kepada Republika, Rabu (13/4).
Dia menjelaskan, ada banyak keganjilan dalam proses hukum, terutama soal status pelapor. Ada surat yang menyatakan pelapor adalah perwakilan pemerintah Arab Saudi, namun di satu sisi hal itu tidak diakui pihak kedutaan besar. Yang melapor itu adalah broker penyelenggara umroh. Dia inilah yang kerap mengacak-ngacak penyelenggaraan umroh,” bebernya.
Dia pun mendesak kepada pemerintah untuk mengusut broker tersebut yang diduga dibekingi oleh sejumlah tokoh dan aparat. Himpuh mengaku, akibat ulah yang dilakukan oleh sang broker, sejumlah calon jemaah umar dirugikan. Paspor mereka ditahan karena diduga visa keberangkatannya palsu. “Ini yang harus diusut mengapa paspor ditahan. Ini pelanggaran dan emerugikan masyarakat,” ujarnya. Akibat kejadiaan ini Himpuh mengaku dirugikan hingga 3 juta dollar AS.
Baluki membantah keras jika dikatakan, salah satu anggota Himpuh menjalankan praktik terlarang dalam penyelenggaraan ibadah umroh. Sebaliknya, sang brokerlah yang kerap melakukan usaha yang tidak sehat. “Karena kami tidak ikut merekalah jadi diganggu,” katanya. (ful)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua