Fatayat NU Sosialisasi UU Anti Perdagangan Orang
NU Online · Rabu, 17 Desember 2008 | 10:18 WIB
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) telah mendukung sepenuhnya sosialisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terdiri dari 9 Bab 67 Pasal.
Demikian dinyatakan Ketua Umum PP Fatayat NU Maria Ulfah kepada NU Online, di Jakarta, kemarin (16/11).<>
Menurutnya, masyarakat pedesaan dan masyarakat dengan tingkat perekonomian yang lemah adalah sasaran utama praktek perdagangan manusia.
"banyak sekali warga desa yang menjadi korban perdangangan manusia, terutama kaum perempuan. Tenaga Kerja Wanita Merupakan objek utama kasus perdagangan manusia," katanya.
Dalam pendapat Maria, sosialisasi undang-undang anti perdagangan manusia harus dilakukan hingga level masyarakat terbawah. Karena perempuan miskin tidak dapat mengerti makna undang-undang yang berbahasa akademis tersebut.
"Karenanya, para ulama dan tokoh-tokoh agama harus pula aktif mendukung sosialisasi undang-undang anti perdagangan manusia ini," demikian dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Aktivis kelahiran Indramayu ini juga mendukung sepenuhnya hasil Musyawarah Nasional (munas) alim ulama di Surabaya tahun 2006 yang menyatakan keharaman perdagangan manusia berserta seluruh aktivitas yang terindikasi ke sana. (min)
Terpopuler
1
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
2
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
5
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua