Warta

Fatwa Haram Mengemis Belum Diperlukan

Sel, 1 September 2009 | 11:08 WIB

Gresik, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyatakan, berdasarkan hasil kajian bersama fatwa haram mengemis belum diperlukan, sebab batas peminta-minta di Gresik masih pada taraf keterpaksaan.

Ketua MUI Gresik, Khusnan Ali, Selasa (1/9), mengatakan, kendati di Gresik banyak ditemui pengemis, seperti di wisata Makam Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim, namun mereka masih tergolong terpaksa. Kebanyakan dari mereka adalah nenek-nenek yang benar-benar tidak mampu.<>

"Tidak seperti di Sumenep, satu kampung warganya memilih pengemis sebagai profesi, padahal mayoritas mereka tergolong mampu," katanya.

Menurutnya, terkadang di Gresik memang ada beberapa orang yang ingin membagikan hartanya dengan cara mengumpulkan fakir miskin, sehingga banyak orang yang pada usia produktif berduyun-duyun seolah-olah mengemis.

"Kondisi ini masih tergolong wajar, sebab mereka tidak menjadikannya mengemis sebagai profesi," katanya.

Pernyataan MUI berbanding terbalik dengan keinginan dari asosiasi yayasan pengurus makam bersejarah di Gresik yang menganggap fatwa haram terhadap pengemis itu perlu diterapkan di Gresik.

Pasalnya menurut Ketua Yayasan Makam Sunan Giri, Muhammad Hasan, keberadaan pengemis yang berjajar di halaman Makam Sunan Giri dianggap meresahkan dan banyak dikeluhkan oleh para peziarah.

Sedikitnya ada 100 pengemis yang mangkal di pelataran makam. Keberadaan mereka bukan karena terpaksa, tapi sudah menjadi kebiasan rutin, bahkan menjelang Idul Fitri jumlah mereka semakin banyak.

Menurutnya, selama ini belum ada ketegasan dari peran pemerintah dalam menertibkan mereka. Selain itu, belum adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah terkait larangan beraktivitas di areal makam, termasuk pengemis dan pedagang kaki lima yang menjadikan mereka sulit untuk ditata. (ant/mad)