Ushul fikih atau ilmu yang digunakan untuk memahami cara-cara para ulama dalam menggali dan mengambil kesimpulan atas suatu masalah hukum agama, adalah ilmu yang dinamis.
Demikian dikatakan oleh KH Abdurrahman Wahid (gus Dur) dalam pengajian rutinnya di Pesantren Ciganjur, Sabtu (20/12). Menurut Gus Dur, para ulama masih dapat mengembangkannya seiring terus meningkatnya problem-problem kemanusiaan.<>
"Ushul fikih adalah sekedar ilmu, bukan tujuan yang tidak dapat diutak-atik. Karenanya, ushul fikih masih dapat terus berproses sesuai kemajuan peradaban manusia," katanya di hadapan audiens.
Gus Dur menambahkan, seringnya beberapa ulama memutuskan hukum terhadap suatu permasalahan dengan keputusan tunggal, menyebabkan umat Islam justru semakin sulit berkembang.
"Setiap orang yang mau mengaji tentu mengerti, bahwa ad alternatif hukum yang difatwakan oleh para ulama Islam sejak zaman dahulu. Jika ulama-ulama sekarang memaksakan diri untuk mengambil keputusan tunggal, tentu akan mendapatkan banyak penolakan," tandas kyai berusia 68 tahun ini.
Dalam pengajiannya ini, Gus Dur juga menambahkan, meski bagaimana pun, manusia tidaklah dapat memasuki hak-hak Ketuhanan untuk menentukan hukum secara mutlak.
"Keputusan untuk menentukan dosa atau tidak dosa, mutlak di tangan Allah. Manusia tidak memiliki hak untuk mengintervensinya. Inilah yang mesti dipahami, manusia hanyalah berhak untuk memperkirakan saja," tegasnya. (min)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
2
Upah Guru Ngaji menurut Tafsir Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama
3
Pakar Linguistik: One Piece Dianggap Representasi Keberanian, Kebebasan, dan Kebersamaan
4
IPK Tinggi, Mutu Runtuh: Darurat Inflasi Nilai Akademik
5
PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Serampangan soal Pemblokiran Rekening Menganggur
6
2 Alasan LPBINU Bandung Sosialisasikan Literasi Bencana untuk Penyandang Disabilitas
Terkini
Lihat Semua