Warta

Gus Roy Tetap Akan Jalankan Sholat Dua Bahasa

NU Online  ·  Jumat, 10 November 2006 | 02:30 WIB

Malang, NU Online
Setelah menjalani proses penahanan selama 1,6 tahun di Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Kelas II B Probolinggo dan sekarang bebas, ustadz.Yusman Roy (Gus Roy) tetap akan menjalankan ajaran sholat dua bahasa yakni Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia.

"Ajaran itu sudah menjadi prinsip dan idealis saya dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Allah, karena apa yang saya lakukan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku," kata Yusman Roy di Malang, Jumat.

<>

Selain akan tetap menjalankan ajaran sholat dua bahasa, katanya, setelah menghirup udara bebas itu juga akan membuat buku putih yang diberi judul "Buku Putih Meluruskan Opini Multi Dimensi Fungsi Agama dan Bahasa dalam Ibadah".

Buku tersebut, lanjutnya, merupakan ulasan semua kejadian yang menimpa dirinya semenjak kasus yang didakwakan padanya hingga bebas dari tahanan Lapas Kelas II B Probolinggo (Kamis, 9/11) kemarin siang.

Menyinggung dakwaan atas dirinya hingga divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, Gus Roy mengaku, dirinya tetap bersabar dan berlapang dada menerima ’cobaan’ tersebut apalagi sekarang dirinya sudah memenangkan pergulatan batin atas perilaku aparat keamanan 1,6 tahun silam.

Dikatakannya, vonis dua tahun penjara yang telah dijalaninya itu bukan atas terbuktinya dakwaan primer yang melanggar pasal 156 A KUHP tentang penodaan terhadap agama, tetapi dakwaan subsider pasal 157 KUHP tentang tuduhan menyebar selebaran gelap yang berdampak pada permusuhan diantara masyarakat.

Pada kesempatan itu Gus Roy juga menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang berbeda pendapat soal ajaran Sholat, karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

Seperti diketahui Gus Roy, divonis selama dua tahun penjara, karena dinilai melanggar pasal 157 KUHP sebagai akibat dari ajarannya tentang ngaji lelaku dan sholat dua bahasa di Padepokannya di Sumberwaras Lawang Kabupaten Malang. (ant/mad)