Gus Sholah: Kasus Ahmadiyah Pelanggaran HAM Berat
NU Online · Selasa, 8 Februari 2011 | 07:08 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Salahudin Wahid (Gus Sholah) menyarankan ormas Islam melayangkan gugatan ke pengadilan. Dengan begitu, akan jelas posisi Ahmadiyah, antara dilarang atau tidak.
Gus Solah mengungkapkan, selama ini posisi Ahmadiyah masih simpang siur. Artinya, apakah keberadaan lembaga menodai agama Islam atau tidak. Nah, menurutnya, untuk memastikan kondisi itu harus diselesaikan secara hukum. Caranya, ormas Islam melayang gugatan ke Pengadilan.r />
"Ormas Islam itu bisa Muhammadiyah, NU, MUI. Bahkan Menteri Agama sekalipun punya hak itu melayangkan gugatan tersebut. Jika sudah diputuskan secara hukum maka semuanya akan jelas. Semisal kasus yang menimpa Lia Eden dan Ahmad Musadek," kata Gus Sholah di Tebuireng Jombang, Senin (7/2).
Gus Sholah juga menjelaskan, selama ini kerukunan beragama itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dalam SKB itu intinya memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.
Hanya saja, menurut Gus Sholah, sosialisasi tentang hal itu masih minim. "Jika warga Ahmadiyah merasa dirugikan dengan adanya SKB itu, mereka juga bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.
Terlepas dari itu semua, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komnas HAM ini menyatakan jika kasus kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik merupakan pelanggaran HAM berat.
Sebab, selain sudah menimbulkan kerugian materi yang cukup besar, kasus tersebut juga melukai kebebasan beragama di Indonesia. "Ironisnya, aparat yang berwenang seperti Kepolisian cenderung melakukan pembiaran," tambah alumnus ITB Bandung ini.
Gus Sholah menegaskan, aksi kekerasan yang terjadi di Cikeusik yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah harus di usut tuntas. Bila perlu, para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. (ful)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua