Warta

Hasyim: Saifullah Yusuf Melanggar Aturan NU

Sab, 1 Maret 2008 | 07:25 WIB

Surabaya, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menilai Ketua Umum PP GP Ansor H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang kini menjadi calon wakil gubernur (cawagub) telah melanggar aturan NU.

"Aturan NU adalah pengurus harian NU atau badan otonom harus nonaktif selama pencalonan. Kalau tidak berarti melanggar aturan, karena itu PBNU akan rapat," katanya, Jumat.

<>

Ia mengemukakan hal itu menanggapi polemik maraknya pengurus harian dan badan otonom NU yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jakarta, Jateng, dan Jatim.

Menurut Hasyim, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga tak boleh merangkap jabatan antara Ketua PWNU DKI Jakarta dengan jabatan publik sebagai gubernur, karena hal itu melanggar aturan di NU.

"Pak Fauzi Bowo sudah nonaktif saat mencalonkan diri, bahkan pernyataan nonaktif itu dilakukan PCNU se-DKI Jakarta dan pak Fauzi Bowo sendiri di PBNU. Kebetulan, saya yang menerima pernyataan itu," katanya.

Mantan Cawapres dalam Pilpres 2004 itu mengaku dirinya juga nonaktif saat mencalonkan diri dan hal itu dilakukan saat menetapkan diri sebagai cawapres sebelum KPU Pusat menetapkan pasangan Capres-Cawapres.

"Nonaktif itu mundur sementara, karena itu bila dia tidak terpilih, maka dia dapat kembali lagi menjadi pengurus, tapi kalau dia terpilih, maka dia tidak boleh kembali lagi sebagai pengurus, karena pengurus NU itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan sebagai pejabat publik," katanya.

Dalam kasus Fauzi Bowo, kata pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Jatim itu, dia sudah terpilih sebagai Gubenur DKI Jakarta, karena itu dia harus mundur dari jabatan Ketua PWNU DKI Jakarta.

"Insya-Allah SK Perubahan Fauzi Bowo akan diselesaikan PBNU dalam 1-2 hari. Kalau proses penyelesaian agak lama bukan karena Fauzi Bowo boleh merangkap jabatan, melainkan ada beberapa pengurus yang juga harus mundur, sehingga perlu reshuffle sekalian," katanya.

Oleh karena itu, PBNU tidak melakukan diskriminasi apa pun, karena PBNU mengacu kepada aturan NU, apakah pengurus NU atau badan otonom yang maju dalam Pilgub di Jakarta, Jateng, atau pun Jatim.

"Ketua PWNU Jateng M Adnan saat ini sudah nonaktif, karena itu Saifullah Yusuf dan Ali Maschan Moesa (Ketua PWNU Jatim) harus nonaktif sejak dari deklarasi (pencalonan). Kalau tidak berarti mereka melanggar aturan dan kami pasti akan membawa ke dalam rapat," katanya.

Ia menambahkan aturan yang menyertai aturan "nonaktif" adalah warga NU bebas memilih, serta institusi NU atau simbol dan fasilitas NU tidak boleh dilibatkan dalam semua tingkatan pemilihan kepala daerah.

"Jadi, masalahnya bukanlah ’syahwat’ politik atau ’impotensi politik’ tapi aturan yang harus ditegakkan. Kalau ada yang mencerca itu karena banyak hal, misalnya belum tahu duduk masalahnya, dirugikan kepentingan politiknya, atau belum kebagian porsi politik," katanya. (ant/eko)