Warta

Hindari Sengketa, LTM NU Urus Setifikat Tanah Masjid

NU Online  ·  Rabu, 16 Juni 2010 | 11:34 WIB

Bangil, NU Online
Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM NU) Bangil mendaftarkan puluhan masjid untuk mendapat sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Pendaftaran ini dilakukan untuk menghindari munculnya kasus sengketa atas tanah wakaf masjid yang masih sering terjadi hingga sekarang.

"Kami sebenarnya mendata 160 masjid. Tapi, dari 160 masjid itu yang sudah siap berkasnya untuk didaftarkan sertifikat baru 32 masjid," ujar Habibulloh, Ketua LTM NU Bangil, Selasa (15/6). Menurut Habibullah, sertifikat masjid sangat diperlukan sebab, secara yuridis formal, masjid yang bersertifikat memiliki kekuatan hukum.<>
 
"Sementara selama ini, banyak masjid yang belum dibekali bukti. Termasuk asal usul masjid, ikrar wakaf, maupun manajemen masjid yang baik," terang Habibullah..

Karena pengurusan berkas dari puluhan masjid ini tidaklah mudah, maka sejak Desember 2009 LTMI -nama lama LTM NU, Bangil bekerja bersama LTMI NU di tingkat MWC untuk mencukupi berkas. Setelah dari BPN, pengurus LTMI datang ke kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kami memerlukan support dari pemkab dan dewan soal legalisasi masjid. Ini harus menjadi perhatian. Karena ini urusannya untuk kemaslahan dan akhirat," imbuh Habibulloh.

Masjid-masjid yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat ini tersebar di beberapa kecamatan. Mulai Kraton, Puspo, Tosari, Wonongan, Gondangwetan dan seterusnya. Dari 160 masjid yang didata, ternyata ada yang sudah bersertifikat lebih dulu. Namun, masih banyak yang belum.

"Kadang kami jumpai, ada masjid yang malas mengurus tanda tangan ahli waris dari si waqif. Sebab, ada ahli waris yang di luar Jawa atau di daerah lain. Kadang juga untuk membuat ikrar waqaf saja, harus kami lakukan pembinaan dan sosialisasi," tandasnya. (min)