Warta

Jakarta Instruksikan Sosialisasi SKB 3 Menteri

NU Online  ·  Kamis, 10 Maret 2011 | 04:43 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menginstruksikan satuan unit kerja perangkat daerah (SKPD) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) DKI Jakarta untuk secara konsisten melaksanakan serta menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung yang mengatur tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Untuk mendukung hal itu, rencannya Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo akan mengeluarkan surat instruksi gubernur.

“Tentang bagaimana kami bertindak menghadapi Ahmadiyah, sudah diatur dalam SKB tiga menteri tersebut. Secara lisan, saya telah menginstruksikan seluruh SKPD dari jajaran paling tinggi hingga paling bawah untuk konsisten menerapkannya. Untuk sementara, instruksi secara formal tertulis sudah ada dan tinggal ditandatangani oleh saya,” ujar Fauzi Bowo, di Balaikota, Rabu (9/3).
;
Dijelaskan Bang Fauzi, sapaan akrabnya, Pemprov DKI Jakarta, FKUB, seluruh warga Jakarta dan pihak lainnya harus berpegangan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak boleh melampaui kewenangan dan otoritas lembaga induk. Urusan agama, ditambahkannya, merupakan kewenangan dan otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, sehingga pihaknya harus mengacu pada aturan tersebut.

Poin-poin yang terdapat dalam SKB tiga menteri dan jaksa agung yang dikeluarkan 9 Juni 2008, yaitu pertama memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota,dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kelima, warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Ketujuh, Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (min)