Warta

Kalangan Pesantren Anggap KPK Kebablasan

NU Online  ·  Jumat, 23 Januari 2009 | 00:56 WIB

Blitar, NU Online
Tindak-tanduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kebablasan oleh kalangan pesantren. Dalam acara yang digelar di Ponpes Mamba'ul Hikam, Desa Mantenan, Kabupaten Blitar ini, kalangan pesantren merekomendasikan KPK untuk meninjau ulang batasan kewenangannya dalam menyelidiki kasus gratifikasi atau suap .

Pernyataan ini terungkap dalam Bahts'ul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) yang diikuti 150 pesantren dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, Kamis (22/1). Keputusan yang dikenal sebagai ijtihad kolektif warga nahdliyin ini menyatakan, seseorang atau suatu lembaga tidak dibenarkan melihat atau mencurigai orang lain secara berbihan.<>

Abdul Manan, salah seorang perumus Komisi C Bahtsul Masail dari Ponpes Salafiyah Al Falah Ploso Kediri menyatakan, secara fikih apa yang dilakukan KPK adalah berlebihan dan menyalahi ketentuan Al-Qur'an.

"Ini jelas tertulis pada Surat Al Hujurat Ayat 12. Dari ayat ini terlihat bahwa perbuatan KPK tergolong sebagai tajazuz atau mencari-cari kesalahan orang lain," ujarnya.

Pemberian uang dalam sebuah hajatan, menurut Manan, akan menjadi persoalan yang rawan jika dinilai KPK sebagai tindakan gratifikasi. Sebab pemberian tersebut tidak terlepas dari adat atau budaya yang berlaku.

Jika larangan diberlakukan, tentu seseorang yang menggelar hajat akan dirundung rasa was-was. Hal itu menurut para ulama sudah tidak tepat dilakukan oleh sebuah lembaga negara.

"Justru secara agama bisa dikatakan bakhil atau pelit jika sesorang tidak mau berbagi. Namun tentunya ini berbeda dengan pemeriksaan daftar kekayaan pejabat. Makna gratifikasi harus tetap pada koridor," terang Manan. (min)