Kampanye Dilarang Gunakan Fasilitas Negara dan Tempat Ibadah
NU Online · Senin, 15 September 2008 | 22:11 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar semua partai politik tidak menggunakan fasilitas negara dan rumah ibadah untuk kampanye. Kampanye yang panjang ini juga di tengah ibadah puasa Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
"Kampanye saat ini masa waktunya panjang, tahapan ini bisa disalahgunakan calon anggota legislatif dan parpol," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih dalam jumpa pers di kantornya di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Senin (15/9).<>
Wirdyaningsih mengatakan, agar para caleg dan parpol tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan tempat-tempat ibadah untuk kampanye. "Jangan sampai disalahgunakan kampanyenya dan larangan tempat ibadah digunakan kampanye dilanggar," jelasnya lagi.
Menurut Wirdyaningsih, memang hingga sekarang belum ada laporan pelanggaran tersebut. Hanya banyak berita berseliweran tentang acara keagamaan dihadiri sejumlah tokoh dan parpol tertentu.
"Contohnya ada acara ceramah digunakan untuk kepentingan tersebut, ini yang perlu dicermati, termasuk dicermati masyarakat dan pers," pungkasnya. (dtc)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua