Kesepakatan Tokyo Gagal , Operasi Terpadu Siap digelar
NU Online · Ahad, 18 Mei 2003 | 18:23 WIB
Jakarta, NU.Online
Setelah melalui upaya perundingan yang 'alot' antara pihak GAM-RI di Tokyo, akhirnya mengalami dead lock karena juru runding dari pihak GAM tidak mau mengalah. Tidak dicapainya kesepakatan itu karena Karena GAM (Gerakan Aceh Merdeka) menolak tiga syarat yang telah diajukan pemerintah RI yaitu : GAM mengakui keberadaan Republik Indonesia. Artinya, Aceh tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menerima Undang-Undang NAD. Ketiga, meletakkan senjata.
Ketua juru runding Indonesia, Wiryono Sastrohandoyo, menyatakan "Kita telah melakukan upaya yang maksimal untuk menghindari Operasi Militer tapi GAM memang keras kepala dan tak mau mengalah sedikitpun," ungkapnya beberapa saat setelah mengakhiri perundingan.
<>Hal senada juga diungkapkan Steve Dally Juru runding (HDC) Henry Dunant Centre, " Perundingan Damai RI dan GAM memang tidak bisa dicapai" ungkapnya.
Menurut Steve Daly, pihak Komite Keamanan Bersama telah berusaha untuk membawa kedua delegasi untuk menghasilkan keputusan penghentian konflik. "Usaha yang kami lakukan tersebut, sayangnya, telah gagal," kata Dally
Sementara itu dilaporkan kantor berita AP bahwa " Para petinggi GAM yang terlibat dalam perundingan menyatakan siap perang, tak ada pilihan lain selain mengangkat senjata dan mereka menyatakan telah terbiasa mengangkat senjata selama 27 tahun".
Sebelumnya, baik Presiden maupun Wakil Presiden menegaskan bahwa untuk ketiga syarat itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Artinya apabila pihak GAM menolak untuk memenuhi ketiga syarat, maka pemerintah akan melaksanakan operasi terpadu untuk memberantas GAM yang melakukan tindakan makar.
Proses damai di Aceh selalu gagal sekalipun Indonesia telah empat kali mengganti presidennya, dan telah melakukan berbagai upaya untuk mecegah pemberontakan di Aceh. Kini GAM yang sudah semakin kuat semakin keras pula tuntutan mereka untuk merdeka, dan tetap menolak tawaran tertinggi dari pihak Indonesia dengan otonomi khusus.
Menteri Pertahanan Matori Abdul Jalil mengatakan, perundingan bisa terjadi jika pihak GAM mau menerima syarat yang diajukan. Dengan demikian pilihan bagi GAM memang hanya ada dua, menolak atau menerima.
Apabila GAM menolak, berarti proses perundingan mengalami jalan buntu. Itu berarti pemerintah pusat sudah tidak punya pilihan, yakni melaksanakan operasi terpadu yang telah mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, yang formalnya berupa dukungan dari DPR RI itu terpaksa dilaksanakan.
Setelah perundingan di Tokyo mengalami kemacetan, maka tidak ada harapan lagi bagi pihak pemerintah pusat dengan pihak GAM untuk melanjutkan upaya damai. Bagi pemerintah yang ingin melaksanakan operasi terpadu, harus berpikir agar meminimalisasi korban yang jatuh dari rakyat sipil yang tidak berdosa.
Rakyat Aceh yang baru sebentar menikmati suasana damai selama diterapkannya Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) di Aceh, kiniharus bersiap-siap untuk mengungsi atau menyelamatkan diri kemungkinan terburuk yang ditimbulkan oleh bentrokan senjata
Keppres Diumumkan Malam Ini
Atas hasil perundingan di Tokyo ini, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono sudah melaporkan kepada Presiden Megawati. “Tadi bapak menteri sudah melaporkan kepada presiden melalui telepon,” jelas Sekretaris Menko Polkam Letjen Sudi Silalahi seusai rapat interen jajaran Menko Polkam di kantor Menko Polkam.
Atas gagalnya perundingan ini, lanjut Sudi, Menko Polkam juga sudah menghubungi Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Kapolri Jenderal Pol Da’I Bachtiar untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait operasi terpadu di Aceh
Setelah sempat simpang siur tentang tempat pengumuman Keppres Operasi Terpadu di Aceh, akhirnya diketahui pengumuman tersebut dilakukan di kantor Menko Polkam. Keputusan Presiden No. 28 tahun 2003 yang dibacakan oleh Sesmilpres, Mayjend TB Hasanudin, Senin (19/5/2003) pukul (00.05 WIB) itu menandakan dimulainya Operasi Terpadu di Aceh untuk menumpas GAM. Artinya di Aceh dalam status keadaan bahaya dengan Status Darurat Militer. Diundangkannya Keppres tersebut dengan sendirinya menjadi payung hukum bagi militer untuk menumpas GAM setidaknya untuk jangka waktu enam bulan kedepan.
Atas pertimbangan ini, lebih lanjut pemerintah memerintahkan kepada jajaran terkait untuk melakukan operasi terpadu, sebagaimana yang pemerintah jelaskan sebelumnya. “Operasi Terpadu dan Status Darurat Militer mulai berlaku pukul 00.00 19 Mei tahun 2003,” ujar Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers (Iin/Dtk/Ant/Cih)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
3
Pengetahuan tentang HKSR Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya
4
Fatwa Haram Tak Cukup, Negara Harus Bantu Atasi Akar Ekonomi di Balik Sound Horeg
5
Bukan Hanya Kiai, Mustasyar PBNU: Dakwah Tanggung Jawab Setiap Muslim
6
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
Terkini
Lihat Semua