Komisi Diniyah Waqi'iyah Selesai Sidang Sesuai Jadwal
NU Online · Jumat, 26 Maret 2010 | 09:27 WIB
Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'iyyah berhasil merampungkan sidang untuk delapan permasalahan pada Kamis malam sekitar jam 23.00 WITA. Bahtsul Masail yang dimulai pada kamis pagi pukul 08.00 ini terkategori cepat dan sesuai jadwal.
Semula terdapat sebelas masalah, namun dalam pra muktamar di Cirebon disepakati menjadi sembilan masalah, dengan pengecualian masalah khitan perempuan, dan batasan Masjidil Haram. “Masalah khitan ini dipindah ke kimisi mauduiyyah,karena sudah jelas hukumnya,” ujar Ch<>olil Nafis pimpinan sidang.
Berdasarkan keputusan komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'yyah tersebut antara lain dinyatakan bahwa akad nikah seorang mempelai wanita dan mempelai pria melalui alat elektronik dalam Islam hukumnya tidak sah. Alat elektronik yang dimaksud di antaranya telepon, email, facebook dan lainnya.
Namun, beda halnya dengan pemberian kuasa hukum (wakalah) dengan cara pesan singkat melalui Short Masagge Servis (SMS) dari calon pengantin pria kepada seseorang yang hadir di majelis tersebut hukumnya sah, jika sms tersebut valid, karena sama dengan wakalah bil kitabah (surat kuasa tertulis).
Transaksi elektronik pada pernikahan dan jual beli hukumnya berbeda. Akad jual beli alat elektronik hukumnya tafsihil (terperinci), yakni jika mabi' atau barang yang dijualnya sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi maka hukumnya sah.
Sedangkan apabila mabi' belum dapat disifati secara jelas maka hukumnya tidak sah. (yus)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua