Warta

Komisi Diniyah Waqi'iyah Selesai Sidang Sesuai Jadwal

NU Online  ·  Jumat, 26 Maret 2010 | 09:27 WIB

Makassar, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'iyyah berhasil merampungkan sidang untuk delapan permasalahan pada Kamis malam sekitar jam 23.00 WITA. Bahtsul Masail yang dimulai pada kamis pagi pukul 08.00 ini terkategori cepat dan sesuai jadwal.

Semula terdapat sebelas  masalah, namun dalam pra muktamar di Cirebon disepakati menjadi sembilan masalah, dengan pengecualian masalah khitan perempuan, dan batasan Masjidil Haram. “Masalah khitan ini dipindah ke kimisi mauduiyyah,karena sudah jelas hukumnya,” ujar Ch<>olil Nafis pimpinan sidang.

Berdasarkan keputusan komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'yyah tersebut antara lain dinyatakan bahwa akad nikah seorang mempelai wanita dan mempelai pria melalui alat elektronik dalam Islam hukumnya tidak sah. Alat elektronik yang dimaksud di antaranya telepon, email, facebook dan lainnya.

Namun, beda halnya dengan pemberian kuasa hukum (wakalah) dengan cara pesan singkat melalui Short Masagge Servis (SMS) dari calon pengantin pria kepada seseorang yang hadir di majelis tersebut hukumnya sah, jika sms tersebut valid, karena sama dengan wakalah bil kitabah (surat kuasa tertulis).

Transaksi elektronik pada pernikahan dan jual beli hukumnya berbeda. Akad jual beli alat elektronik hukumnya tafsihil  (terperinci), yakni jika mabi' atau barang yang dijualnya sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi maka hukumnya sah.

Sedangkan apabila mabi' belum dapat disifati secara jelas maka hukumnya tidak sah. (yus)