Warta

Komisi VIII Pertanyakan Dana Bantuan Pesantren

NU Online  ·  Kamis, 27 Januari 2011 | 12:21 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi VIII DPR RI mempertanyakan dana bantuan untuk madrasah dan pondok pesantren yang dialirkan melalui Menteri Agama Suryadharma Ali. Terkait hal ini, Komisi VIII merekomendasikan dibentuk panitia kerja (panja) untuk meneliti pengelolaan anggaran tanpa persetujuan dari DPR itu.

"Anggaran itu kan besar di luar dugaan kita, di luar kesepakatan-kesepakatan yang dibangun selama ini. Setahu kita bantuan pondok pesantren tidak besar, bantuan madrasah itu maksimum 100-120 juta. Tidak ada yang sampai 4 miliar, 2 miliar, 1 miliar," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (26/1).<>

Hal tersebut menguat setelah pada rapat pekan lalu, anggota Komisi VIII F-PD Imran mempertanyakan pencairan voucher madrasah yang diserahkan secara simbolis melalui beberapa anggota Komisi VIII.

"Kita tanya ke Dirjen itu proses yang dipaksakan alias program yang mempunyai motif politik. Menurut saya tidak tepat. Pertama, perencanaannya tidak dibangun sejak awal. Kedua biayanya besar dan ketiga implikasinya tidak untuk kepentingan bangsa dan negara. Tetapi kepentingan kelompok," ujar Karding.

Lebih lanjut Karding menyatakan, dirinya tersinggung, ketika mensinyalir adanya kapitalisasi anggaran untuk kepentingan kelompok. Dan inilah yang membuat dirinya yakin akan bisa membentuk panja dan bisa dilaporkan ke BPK.

Sebelumnya, Ditjen Pendis Kemenag Muhammad Ali mengakui memang pernah ada permintaan sejumlah bantuan di antara sebesar 1,4 miliar untuk disampaikan ke pondok pesantren yang sudah mapan berada di Jakarta sampai Jawa Timur.

"Awalnya saya tidak mau, karena saya melihat ini lebih besar dari yang direncanakan, tetapi karena ada disposisi dari Pak Menteri maka saya menandatanganinya," urainya. (min)