Warta

Korban Pelanggaran HAM Wasior dan Wamena Datangi PBNU

Kam, 27 April 2006 | 11:36 WIB

Jakarta, NU Online
Empat orang korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Wasior dan Wamena, Propinsi Papua, mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jakarta, Kamis (27/4). Mereka meminta PBNU membantu dalam penuntasan kasus kejahatan kemanusiaan di Papua itu.

Empat orang yang didampingi sejumlah aktivis HAM dari Kontras dan PBHI itu tiba di kantor PBNU sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung mengadakan dialog dengan Ketua PBNU Andi Jamaro Dulung, Wakil Sekjen PBNU Taufiq R Abdullah dan Ketua LPBH-NU Amin Soleh.

<>

Kepada PBNU, empat warga Papua itu mengeluhkan sikap pemerintah yang dinilai lamban dalam menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, Juli 2004 silam, Komnas HAM melaporkan telah ditemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM berat pada kedua kasus itu.

Menanggapi keluhan itu, Ketua PBNU Andi Jamaro Dulung berjanji akan membantu upaya penuntasan kasus tersebut. Menurutnya, PBNU akan segera mengirimkan surat kepada Presiden dan Wakil Presiden agar kasus tersebut segera diselesaikan.

ā€œKami akan segera kirimkan surat resmi kepada Presiden dan Wakil Presiden agar kasus ini direspon, ditindaklanjuti, dicarikan solusinya dan diselesaikan secepatnya,ā€œ ungkap Andi.

Andi menambahkan, bahwa pelanggaran HAM tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tidak serius dalam menegakkan hukum. Saling melempar tanggungjawab di antara aparat penegak hukum, sebagaimana terjadi pada kasus tersebut, menurutnya, harus dilakukan upaya penekanan terhadap struktur pemerintah yang berada di atasnya. ā€œKita harus menekan struktur yang berada di atasnya, yakni Presiden atau Wakil Presiden,ā€œ

Kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001. Komnas HAM, melalui Tim Ad Hoc untuk Penyelidikan Pro-Justicia melaporkan telah terjadi penangkapan terhadap 16 orang, pembunuhan tiga orang serta pembakaran rumah dan penyiksaan.Ā Diduga pelakunya berasal dari Brimob. Sedangkan untuk kasus Wamena pada 4 April 2003, terjadi penangkapan terhadap 48 orang dan pengusiran paksa terhadap 7.000 orang. Pelaku diduga berasal dari aparat keamanan TNI AD. Pelanggaran HAM tersebut ditemui pada waktu operasi penyisiran pasca serangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di kedua daerah itu.

Juli 2004, Komnas HAM menyerahkan berkas kasus Wasior dan Wamena kepada Kejagung. Oleh Komnas HAM, kasus tersebut diindikasikan kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, dengan alasan beberapa syarat-syarat formal dan material yang belum terpenuhi, berkas tersebut dikembalikan pada Komnas HAM. (rif)