Warta

KPU: PKB Terancam Tak Punya Caleg dan Tak Ikut Pemilu

NU Online  ·  Sabtu, 10 Mei 2008 | 00:03 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu hingga 24 Juli tahun ini bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk segera menyelesaikan konflik internalnya. Jika tidak, partai berlambang bola dunia dan sembilan bintang itu terancam tak akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2009 mendatang.

PKB juga terancam tak mempunyai calon legislatif (caleg) bila konflik tak kunjung berakhir hingga masa penyerahan daftar caleg, yakni 8 Agustus mendatang. Karena itu, PKB harus segera menuntaskan masalah internalnya dengan tidak melalui jalur hukum.<>

"Kalau (penyelesaian konflik) melalui proses pengadilan, akan cukup panjang. Padahal, 8 Agustus sudah penyerahan daftar caleg tetap. Jika minggu ke-3, sekitar 24 Juli belum selesai, PKB terancam kena eksekusi. Nanti nama caleg dan gambarnya tidak muncul dalam surat suara," terang anggota KPU, I Gede Putu Artha, dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/5).
 
Putu menjelaskan, partai yang kelahirannya ’dibidani’ Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu secara kelembagaan telah sah menjadi peserta Pemilu 2009. Karena, katanya, dalam Undang-Undang Partai Politik, partai yang telah lolos electoral treshold 3 persen dalam pemilu 2004, otomatis menjadi peserta Pemilu 2009.

"Ibarat kendaraan, PKB ini sudah punya BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan sudah ada izinnya untuk masuk jalan tol. Masalahnya, siapa yang menjadi supirnya?" jelas Putu.

KPU, ujarnya, masih mengakui kepengurusan PKB hasil muktamar yang diselengarakan di Semarang, Jawa Tengah. Artinya, jelas Putu, tak ada PKB kubu Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atau kubu Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar.

"Hari ini, de jure Ketua Umum Dewan Syura Gus Dur, Ketua Dewan Tanfidz-nya Muhaimn dan Sekretaris Jenderalnya Yenny (Zanubah Arifah Chafsoh). Kalau de facto-nya masih ada persoalan, ya itu terserah teman-teman (baca: kedua kubu)," pungkas Putu.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB kubu Gus Dur, Ali Masykur Musa, menyatakan siap menyelesaikan konflik melalui jalur hukum. "Kalau tidak ada hasil, tentu proses hukum yang akan terjadi. Kita siap melangkah ke sana, kalau Depkumham dan KPU mengarahkan ke sana," katanya.

Ketua Dewan Syura DPP PKB kubu Muhaimin, Lily Khadijah Wahid, juga menyatakan hal yang sama. "Kalau sampai belum juga ada penyelesaian, mau tidak mau kita harus menempuh jalur hukum. Kita optimis karena semua yang dilakukan di Ancol sesuai AD-ART, bukan seperti di Parung," kata Lily yang juga adik kandung Gus Dur itu. (rif/nif)