LBH Ansor Merilis Praktik Curang Dana Rekonstruksi Gempa Yogya
NU Online · Sabtu, 5 April 2008 | 05:19 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor DI Yogyakarta merilis sejumlah praktik kecurangan yang dilakukan aparat desa pada dana rehabilitasi dan dana rekonstruksi (dakon) gempa bumi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah, 27 Mei 2006 silam.
Dalam sejumlah kasus, ditemui adanya aparat desa yang langsung memotong dakon untuk warga korban gempa dengan beragam modus. Praktik itu banyak terjadi saat dakon mulai dibagikan.<>
“Ketika uang sudah ada di tangan masyarakat korban gempa bumi yang menjadi anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas), maka mereka diminta untuk menyerahkan sejumlah uang atau dipotong langsung. Alasaannya untuk kearifan lokal,” kata Direktur LBH PC GP Ansor DI Yogyakarta, M. Akriman Hadi SH di Yogyakarta melaui siaran pers yang diterima NU Online, Jumat (4/4).
Modus lain, kata Akriman, aparat desa membuat data palsu tentang jumlah rumah rusak berat, sedang dan ringan, di wilayahnya. Misal, rumah rusak sedang atau ringan, tetapi didata sebagai rumah rusak berat. Begitu pula dengan rumah yang rusak ringan tetapi kemudian didata sebagai rusak sedang.
“Biasanya, warga yang mengalami hal ini diam saja. Tetapi aparat kemudian ‘mengikat’ dengan mengatakan jika nanti dananya turun, harus mau dipotong. Karena dengan dipotong pun, mereka sudah menerima lebih dari apa yang seharusnya diterima,” jelasnya.
Selain itu, papar Akriman, aparat desa memungut dana untuk sesuatu yang seharusnya tidak perlu. Kasus seperti itu banyak terjadi di berbagai desa. Misal, dana untuk membayar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) meski sebetulnya warga tidak perlu mengeluarkan dana untuk hal itu. “Sebab, Bupati Bantul sudah mengeluarkan surat yang membebaskan warga untuk ongkos pembuatan IMB,” tandasnya.
Tidak sedikit dari masyarakat yang melaporkan praktik kotor itu pada aparat hukum. Media massa pun sudah membuat berbagai laporan atas kasus pemotongan dakon itu. Namun, hanya sedikit kasus yang diproses secara hukum.
“Secara tersirat, Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bantul pernah mengatakan, jajarannya sendiri tidak mampu jika harus memproses seluruh kasus pemotongan dakon. Pihak eksekutif juga tidak mempunyai semangat untuk memberantas kasus korupsi ini,” ungkap Akriman. (rif)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
6
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
Terkini
Lihat Semua