Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU menyelenggarakan Bahtsul Masa’il Nasional mengenai “Hukum Vaksin Meningitis dan Vaksin Polio’. Kegiatan diadakan di auditorium rektorat Universitas YARSI dan Hotel Bintang, Jakarta Pusat, Selasa (31/8) besok.
Sebelum diadalah pembahasan perpektif hukum Islam (bahtsul masail diniyah), kegiatan didahului dengan pembahasan dari perspektif medis pada siang hari di Universitas YARSI oleh beberapa pakar dan pihak terkait. Malam harinya dilanjutkan dengan bahtsul masail di Hotel Bintang, tidak jauh dari kantor PBNU.<>
Pembahasan vaksin meningitis dan vaksin polio dari perspektif medis dilakukan oleh Dr Umar Anggara Jenie dari UGM Yogyakarta, Dr Jurnalis Uddin dari Universitas YARSI, dan Dirut PT Bio Farma TBK Iskandar.
Menurut Ketua Panitia Penyelenggara KH Arwani Faishal, pembahasan mengenai dua vaksin ini dipicu oleh adanya prokontra di kalangan umat Islam terkait adanya dugaan terdapatnya kandungan yang tidak halal. Sementara yang menjadi obyek atas vaksn tersebut adalah umat Islam.
“Di sisi lain pemanfaat kedua vaksin itu diperlukan untuk mengantisipasi ancaman yang muncul dari virus dan bakteri yang menjadi antitesa dari dua virus tersebut. Karena itu perlu diselenggarakan bahtsul masail atas persoalan tersebut,” kata Kiai Arwani dihubungi NU Online, Senin (30/8).
Ditambahkan, kehadiran para pakar dan pihak terkait diperlukan untuk menggali berbagai informasi mengenai proses produksi, unsur kandungan, serta manfaat dan mudharatnya. Selanjutnya, diadakan kajian hukum Islam mengenai hal ini.
Sesi bahtsul masail diniyah pada malam harinya akan dihadiri oleh para pengurus PBNU dari jajaran syuriyah dan tanfidziyah dan pengurus LBM, serta perwakilan beberapa Pengurus Wilayah (PW) NU. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
2
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
3
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
4
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
Terkini
Lihat Semua