Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU KH Arwani Faishal berpendapat para koruptor yang lagi menjalani hukuman tidak layak mendapatkan remisi karena hal ini bisa berdampak negatif pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korupsi masih merupakan persoalan serius di Indonesia yang sampai sekarang belum tertangani dengan baik, jika koruptor diberi remisi, maka akan berdampak buruk pada pemberantasannya,” katanya kepada NU Online, Sabtu (21/8).<>
Ia menjelaskan, tak ada dalil dalam Islam yang secara khusus membahas pemberian remisi, tetapi dapat menggunakan pendekatan asas manfaat yaitu, “Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada asas kemanfaatan”
Karena itu, kebijakan ini jelas-jelas akan menumbuhsuburkan korupsi, apalagi hukuman yang diberikan kepada koruptor yang merampok milyaran uang rakyat selama ini sangat ringan, sehingga dengan tambahan remisi akan semakin sedikit masa hukuman yang harus dijalani.
Menurutnya, rasa keadilan masyarakat juga semakin terluka ketika rakyat kecil yang hanya mencuri ayam atau barang yang tak terlalu bernilai mendapat hukuman yang berat, tak sebanding dengan kesalahan yang ditanggung.
“Karena itu ke depan koruptor sebaiknya tak perlu diberi remisi, kecuali dengan alasan tertentu seperti terpidana menderita penyakit yang memang mengharuskan keluar dari penjara,” terangnya. (mkf)
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
3
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
6
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
Terkini
Lihat Semua