Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) menilai Perda RT/RW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memasukkan Kabupaten Kulonprogo sebagai kawasan pertambangan pasir besi perlu ditinjau kembali. <>
Selain merusak lingkungan, implementasi Perda tersebut bisa mengganggu matapencaharian masyarakat setempat.
“Masyarakat Kulonprogo mayoritas menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian. Nah pertambangan pasir besi ini dapat merusak lahan mereka, dan membahayakan profesi masyarakat,” kata Dedi aktivis LPBHNU, Kepada NU Online di Jakarta, Selasa (14/2).
Persiapan uji materi sudah mulai dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah data dan fakta di lapangan. Hingga kini, LPBHNU masih menunggu adanya pemohon. “Kami akan melakukan uji materi Perda RT/RW itu. Tinggal nunggu pemohon,” tambahnya.
Ditengarai, terbitnya Perda ini ditolak tidak hanya karena berseberangan dengan aspirasi masyarakat, tapi merembet pada hal-hal lainnya. Selain persoalan ekonomi dan sosial, dampak buruknya menjalar juga sampai pada sejumlah situs sejarah di kawasan Kulonprogo.
Dedi yakin tuntutan LPBHNU sudah benar, mengingat status tanah sudah jelas milik masyarakat setempat dengan bukti adanya sertifikat tanah. "Jadi, jika pihak Kraton mendaku tanah itu miliknya, maka itu perlu dipertanyakan," tandasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua