Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) menilai Perda RT/RW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memasukkan Kabupaten Kulonprogo sebagai kawasan pertambangan pasir besi perlu ditinjau kembali. <>
Selain merusak lingkungan, implementasi Perda tersebut bisa mengganggu matapencaharian masyarakat setempat.
“Masyarakat Kulonprogo mayoritas menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian. Nah pertambangan pasir besi ini dapat merusak lahan mereka, dan membahayakan profesi masyarakat,” kata Dedi aktivis LPBHNU, Kepada NU Online di Jakarta, Selasa (14/2).
Persiapan uji materi sudah mulai dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah data dan fakta di lapangan. Hingga kini, LPBHNU masih menunggu adanya pemohon. “Kami akan melakukan uji materi Perda RT/RW itu. Tinggal nunggu pemohon,” tambahnya.
Ditengarai, terbitnya Perda ini ditolak tidak hanya karena berseberangan dengan aspirasi masyarakat, tapi merembet pada hal-hal lainnya. Selain persoalan ekonomi dan sosial, dampak buruknya menjalar juga sampai pada sejumlah situs sejarah di kawasan Kulonprogo.
Dedi yakin tuntutan LPBHNU sudah benar, mengingat status tanah sudah jelas milik masyarakat setempat dengan bukti adanya sertifikat tanah. "Jadi, jika pihak Kraton mendaku tanah itu miliknya, maka itu perlu dipertanyakan," tandasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua