Warta

Madrasah Jadi Kewenangan Kementerian Agama

NU Online  ·  Selasa, 15 Juni 2010 | 05:20 WIB

Jakarta, NU Online
Keberadaan madrasah yang kualitasnya masih kalah jauh dengan SD, seringkali mengusik keingintahuan warga Jakarta atas permasalahan itu kepada Pemprov DKI Jakarta. Padahal, sebagai institusi pendidikan yang bernafaskan agama, kewenangan madrasah ada pada Kementerian Agama.

"Masyarakat menduga selama ini madrasah berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Padahal yang berwenang mengurusnya adalah Kementerian Agama," ujar Budi Sulistiono, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, usai berdialog dengan perwakilan majelis taklim se-Kelurahan Bungur dalam diskusi bertajuk, Program Pemprov DKI Jakarta dalam Meningkatkan Kualitas Mutu Pendidikan di DKI Jakarta yang berlangsung di Masjid Darussalam, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (14/6).<>

Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Agama untuk mengurus semua yang terkait dengan madrasah atas dasar kebijakan otonomi. Jadi pihak pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan dan teknis madrasah.

"Kebijakan otonomi itu memang begitu, jadi salah jika masyarakat menilai madrasah selama ini terkesan tidak terurus oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena memang bukan kita yang mempunyai kewenangan mengurusnya," terang Budi.

Budi menilai wajar muncul penilaian seperti itu, karena selama ini masyarakat menganggap sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di ibu kota menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

“Diskusi semacam ini sangat diperlukan guna menyampaikan secara langsung program Disdik DKI Jakarta dalam menata sistem pendidikan. Selain untuk meluruskan apa yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya. (min)