Madrasah Model Indonesia Diakui Secara Internasional
NU Online · Jumat, 11 April 2008 | 01:04 WIB
Madrasah-madrasah di Indonesia semakin berbenah. Hasilnya lembaga pendidikan yang berciri khas Islam itu sudah diakui secara internasional, terutama oleh negara-negara anggota Unesco (organisasi pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan PBB).
Dirjen Pendidikan Islam Dr. Mohammad Ali mengungkapkan hal itu usai menerima delegasi pendidikan Filipina di Jakarta, Kamis (10/4). Kedatangan delegasi yang dipimpin Deputi Menteri Pendidikan Filipina Dr. Manaros Boransing juga disambut Sekjen Depag Bahrul Hayat, Ph.D. Direktur Pendidikan Madrasah Drs Firdaus B. M.Pd.<>
"Ada beberapa negara yang menyatakan ketertarikkannya dan ingin belajar tentang sistem pendidikan Islam di Indonesia terutama madrasah dan pesantren, diantaranya Pakistan, Bangladesh dan Nigeria," kata Ali yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia .
Terkait dengan kunjungan delegasi pendidikan Filipina, Ali menuturkan, bahwa di Filipina juga terdapat sejumlah madrasah. "Mereka juga punya sejumlah madrasah, cuma belum sebagus yang kita punya, baik sistem, kurikulum, guru maupun hasilnya," ucapnya.
Untuk itu lanjutnya, Filipina ingin belajar dan memperoleh dukungan dari pemerintah Indonesia, terutama untuk meningkatkan kualifikasi guru-guru madrasah. Bagi mereka yang belum belajar S1, ada keinginan belajar ke Indonesia, selain itu ada juga guru dan kepala madrasah yang ingin belajar S2 di Indonesia.
"Kita berjanji ingin mensupport mereka baik dukungan yang memberikan kemudahan juga ada bea siswa yang diberikan kepada guru-guru madrasah di Filipina yang ingin belajar ke Indonesia," kata Ali.
Dirjen Pendidikan islam juga menyatakan, pihaknya berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di tanah air. Misalnya, salah satiu program yang sedang dilaksanakan ialah, membangun madrasah bertaraf internasional. Untuk tahun 2008, ada lima madrasah.Tahun depan 20 madrasah, dan tahun 2010 diharapkan semua provinsi sudah memiliki madrasah bertaraf international.
Mengenai Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, ia mengatakan, jika selama ini pesantren tradisional lulusannya belum diakui setara dengan lembaga pendidikan formal, maka dengan lahirnya PP itu secara resmi diakui setara sesuai dengan tingkatannya.
Selain itu PP juga mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penanganan yang selama ini hanya dinikmati lembaga pendidikan non pesantren. "Dengan PP itu guru agama dan pesantren memperoleh dukungan daerah sama dengan dukungan kepada lembaga pendidikan yang sudah berjalan," kata Mohammad Ali. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
5
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua