Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) didesak agar segera mensahkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pasalnya, Menkum HAM dinilai memiliki kewajiban untuk melakukan hal itu.
Demikian dikatakan Wakil Sekretaris DPP PKB kubu Gus Dur, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa (13/5). "Menkum HAM punya kewajiban hukum untuk memutuskan," katanya.<>
Ikhsan menjelaskan, menurut Undang-Undang Partai Politik pasal 14, yaitu 7 hari setelah pengembalian berkas kepengurusan, partai yang bersangkutan harus diterima dan disahkan.
Menurutnya, Muktamar Luar Biasa di Parung, Bogor, Jawa Barat, dan pengurus PKB versi Gus Dur sah dan valid, karena didukung dan dihadiri 32 wilayah, serta didukung DPP Tanfidz dan Dewan Syura PKB.
Ikhsan juga mendesak Menkum HAM untuk tidak menyerahkan kasus PKB ke pengadilan, karena dia memperkirakan jika diselesaikan di meja di pengadilan, PKB tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2009.
"Saya perkirakan bila masuk pengadilan, bisa 5-6 bulan mencapai putusan dan itu sudah melampaui batas waktu verifikasi calon peserta Pemilu 2009," jelasnya.
Terkait hal ini, Ikhsan mengatakan akan bertemu dengan Menkum HAM untuk menyamakan pandangan mengenai kewajiban hukum dan Menkum HAM untuk tidak menyerahkan kasus PKB kepada orang lain.
"Nanti ke pengadilan. Maksimal 60 hari sudah ada keputusan. Kalau pun banding, juga masksimal 30 hari. Undang-undang sudah memberi batasan yang jelas," ujar Direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum HAM, Aidir Amin Daud.
Depkum HAM tidak dapat memutuskan siapa yang lebih berhak untuk mengikuti pemilu 2009 mendatang. Depkum HAM berpegangan pada surat yang pernah dikeluarkan bahwa PKB yang terdaftar adalah Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Yenny Wahid.
"Kami tidak bisa menilai pemecatan Muhaimin itu sah atau tidak MLB, di Parung itu sah atau tidak. Itu kewenangannya pengadilan," tegas dia. (okz/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
3
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
4
Redaktur NU Online Sampaikan Peran Strategis Media Bangun Citra Positif Lembaga Filantropi
5
Istana Sebut Ekspresi Bendera One Piece Tak Dilarang Asal Tidak Ganggu Kesakralan Merah Putih
6
Rawat Budaya Upaya Perkuat Identitas Bangsa
Terkini
Lihat Semua