Warta

Menkum HAM: PKB Tak Perlu Daftar Jadi Peserta Pemilu

NU Online  ·  Jumat, 2 Mei 2008 | 08:52 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalatta mengatakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa saja tak perlu mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Menurutnya, dalam Undang-undang Pemilu, dinyatakan bahwa partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen dapat langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

"Ada satu pasal di UU Pemilu, kalau tidak salah pasal 315 yang menyatakan parpol yang dapat kursi di DPR dapat langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi, tidak usah mendaftar," terang Andi di sela-sela rapat konsultasi Partai Golkar di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/5).<>

Andi menjelaskan, hal tersebut dapat mengatasi persoalan dua kepemimpinan di PKB menyusul ditetapkannya Ali Masykur Moesa sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz kubu KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sementara, di kubu lain, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa PKB yang dipimpinnya adalah yang sah.

Solusi tersebut, kata Andi, dapat menyelamatkan PKB agar dapat mengikuti Pemilu 2009. Namun, kata Andi, semuanya tergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU). "KPU kan lembaga independen. Jadi, ya, terserah keputusan dia," ujarnya.

Departemen Hukum dan HAM, lanjut Andi, hingga saat ini mengakui kepengurus PKB hasil Muktamar di Semarang, Jawa Tengah. "Belum ada perubahan," ujarnya.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009 akan berakhir pada 12 Mei 2008. Jika PKB tidak segera menemukan solusi untuk konflik internalnya, bisa saja, partai itu tidak dapat mengikuti pemilu.

Sebelumnya, Andi menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap konflik di tubuh PKB. Pasalnya, dalam Undang-undang Partai Politik, melarang pemerintah ikut campur jika ada sengketa parpol.

Andi menjelaskan, jika terjadi sengketa parpol, maka ada 3 pilihan yang dapat ditempuh, yakni musyawarah mufakat, penyelesaian di luar pengadilan, atau penyelesaian di dalam pengadilan. (dtc/rif)