Warta PILGUB JATIM

MK Tolak Gugatan Pascaputusan

Sel, 6 Januari 2009 | 21:51 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini menolak gugatan yang diajukan oleh tim pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mujiono (Kaji) atas pelanggaran yang terjadi dalam penghitungan ulang surat suara di Pamekasan yang dilakukan Ahad (28/12) lalu.

Tim advokasi Kaji meminta MK agar menghapus penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan yang dilakukan sesuai dengan amar putusan MK atas gugatan Pilgub Jatim putaran kedua. Tim kaji menemukan sejumlah kecurangan dalam penghitungan ulang itu. Namun MK menyatakan masalah itu sudah di luar wilayah MK.<>

"Tidak usah diperpanjang lagi. Itu sudah berada di luar wilayah MK," kata Ketua MK Mahfud MD ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/1).

Tim advokasi Kaji,Andi M Asrun, menitipkan berkas kepada staf MK karena tidak bisa bertemu dengan Mahfud. Tim advokasi yang sudah lama menunggu di ruang tamu, hanya berpapasan sebentar dengan Mahfud.

Andi M Asrun sempat bertanya kepada Mahfud tentang pernyataan Ketua MK itu yang menyebut masalah Pilkada Jatim sudah selesai. Andi memprotes pernyataan itu, karena masih ada masalah yakni formulir C1.

Mendapat pertanyaan itu, Mahfud kembali menegaskan, masalah Pilkada Jatim sudah selesai. "Sudah selesai karena sudah dihitung. Itu (masalah formulir C1) untuk perkara saja," jawab Mahfud.

Sebelumnya Tim Kaji melaporkan enam butir keberatan seusai pelaksanaan rekapitulasi ulang. Pertama, Kaji menyatakan keberatan atas kebijakan KPU tidak menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Kedua, Kaji keberatan atas kebijakan KPU tidak mencantumkan DPT yang menggunakan hak pilihnya pada Pilgub putaran kedua, 4 November lalu. Ketiga, KPU juga tidak memampangkan nama-nama pemilih yang tidak hadir dan tidak menggunakan hak pilihnya di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Butir keempat keberatan yang diajukan saksi Ka-Ji adalah, tidak dicakannya jumlah suarat suara rusak saat pelaksanaan penghitungan suara ulang di masing-masing TPS. Kelima, tentang kebijakan KPU yang tidak membacakan jumlah suarat suara tidak terpakai saat penghitungan Pilgub putaran kedua pada pelaksanaan penghitungan suara ulang.

Keberatan saksi Kaji pada poin keenam adalah tentang kebijakan KPU yang tidak mengeluarkan model C-1 KWK. (nam)