Warta PENUTUPAN RAPAT PLENO PBNU

Money Politics Itu Hukumnya Haram

Sen, 28 Maret 2011 | 11:23 WIB

Yogyakarta, NU Online
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mustafa Yaā€™qub menegaskan jika apapun alasannya yang namanya politik uang atau money politics dalam pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah itu selamanya hukumnya haram.

ā€œTidak boleh ada kata-kata yang membolehkan lima tahun sekali boleh menjadi tim sukses Pilpres atau Pilkada, karena yang namanya money politcs (risywah) itu selamanya haram hukumnya,ā€ tandas KH Mustafa Yaā€™qub dalam Rapat Pelno PBNU di komisi khusus yang membahasĀ  masalah-masalah aktual bangsa itu di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Senin (28/3).<>

Bahkan Mustafa Yaā€™qub meminta agar ungkapan sekali-kali tidak masalah menjadi tim sukses pemilihan presiden atau kepala daerah itu, tidak diucapkan oleh pengurus PBNU. ā€œItu tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin. Ini kritik saya, karena saya mencintai pemimpin NU dan sayang dengan NU,ā€ tambah Mustafa Yaā€™qub yang satu alumni dengan KH Said Aqil Siradj di Ummul Qurra, Madinah Saudi Arabia itu.

Ia menyatakan prihatin dengan money politics belakangan yang disinyalir terjadi di organisasi di bawah nauangan NU. Seperti GP Ansor, Fatayat dll. Menurutnya, ada seorang kader sebagai calon pimpinan Fatayat, tapi karena tidak mempunyai modal uang, maka dirinya tidak terpilih.

Oleh sebab itu Mustafa Yaā€™qub menyaratkan calon pemimpin NU dan badan otonom PBNU ke depan harus memiliki syarat-syarat antara lain berpaham Ahlussunnah wal Jamaā€™ah, mengikuti 4 mazhab (Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafii), tidak menghalalkan segala cara dan tidak menghalalkan nikah muthā€™ah (kawin kontrak).

Dengan demikian lanjut pengajar pada PTIQ, IIQ dan UIN Syahid Jakarta ini, PBNU dan pemimpin NU dari pusat sampai daerah harus menghilangkan dan membersihkan ā€˜money politicsā€™ tersebut jika NU mau dihargai dan dihormati oleh masyarakat.

Selain itu beberapa ulama NU sepakat, jika ada pengurus PBNU yang terbukti melakukan korupsi, maka harus diberi sanksi dengan tidak hormat atau dipecat dari jabatannya di PBNU, PWNU, PCNU dan seterusnya.(amf)