Warta

Muhaimin Selesaikan Konflik PKB secara Hukum dan Kekeluargaan

NU Online  ·  Senin, 12 Mei 2008 | 01:13 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berjanji akan menyelesaikan konflik internal di partainya. Hal itu akan ia lakukan melalui dua cara, yakni jalur hukum dan kekeluargaan.

Ia mengatakan hal itu kepada wartawan usai menghadiri resepsi pernikahan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid dan Diana Abbas Thalib di Komplek Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Ahad (11/5) kemarin.<>

Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak tidak terlalu risau dengan tahapan verifikasi partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Justru yang menjadi masalah, katanya, adalah konflik internal PKB.

Namun, imbuhnya, masalah partai itu sepenuhnya bukan urusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) atau KPU. Ia menuturkan, sudah ada kepastian bahwa PKB akan lolos sebagai salah satu peserta sah dalam Pemilihan Umum pada 2009 mendatang.

"Sudah pasti PKB lolos, itu dari KPU yang menyatakan sesuai UU Pemilu," ujar Muhaimin yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu.

Ia juga menegaskan, kepengurusan yang ia pimpin punya hak menggunakan segala macam atribut PKB dalam masa kampanye kelak. Posisinya sebagai ketua umum sah yang diangkat sesuai AD/ART partai dan dikuatkan UU Pemilu.

PKB kubu Muhaimin telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2009 di KPU, kemarin. Sedangkan PKB kubu Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) baru akan melakukannya hari ini.

Anggota KPU I Gusti Putu Arta menyatakan, pihaknya akan menerima pendaftaran kedua kubu PKB yang saat ini masih bertikai. Menurutnya, sengketa yang dihadapi partai tersebut harus bisa diselesaikan secepatnya. Jika tidak, PKB  terancam tidak memiliki calon anggota lesilatif (caleg).

"Jika hingga Agustus sengketanya belum selesai juga, PKB terancam tidak mempunyai calon legislatif," katanya

Dalam pendaftaran itu, kubu Muhaimin juga menyerahkan berkas 'Gugatan perselisihan Partai Politik'. Berkas ini adalah syarat KPU untuk pendaftaran partai yang bersengketa. "Kita butuh berkas itu untuk pendaftaran sebagai bukti adanya sengketa di tubuh parpol," katanya. (dtc/nam)