Majlis Ulama Indonesia (MUI) Diharapkan dapat segera mengeluarkan fatwa mengenai vaksin meningitis. Hal ini dikarenakan pada pengalaman sebelumnya, MUI masih membolehkan penggunaan vaksin itu.
Demikian dinyatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Depag DIY, Drs Muhammad, Rabu (17/6). Menurut Muhammad, banyak para calon jamaah haji asal Yogyakarta dan sekitarnya, banyak yang menanyakan kepastian tersebut ke Kanwil Departemen Agama DIY.<>
"Mereka sempat bingung, akhirnya mereka tanya soal vaksin meningitis ke kita apakah halal atau haram. Yang jelas polemik ini, membingungkan para jamaah haji," tambahnya.
Lebih lanjut, MUhammad juga mempertanyakan, bukankah pihak Depkes jauh hari telah menjelaskan, bahwa vaksin meningitis yang berasal dari AS ini sama sekali tidak bersinggungan dengan binatang baik babi atau pun sapi.
"Dulu MUI masih membolehkan pakai vaksin ini, tapi mungkin ada temuan baru. Sebaiknya memang segera dikeluarkan fatwa biar tak membuat bingung banyak pihak. Apalagi dulu MUI juga membolehkan sebelum ada temuan baru itu," tambahnya Muhammad.
Sementara itu, MUI sendiri baru akan bersidang mengenai vaksin meningitis pekan depan. Sebab, waktu pemberangkatan para calon jamaah haji sudah semakin dekat, sementara belum ada ketetapan halal-haram soal vaksin meningitis tersebut. (SM)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
3
Pengetahuan tentang HKSR Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya
4
Bukan Hanya Kiai, Mustasyar PBNU: Dakwah Tanggung Jawab Setiap Muslim
5
Fatwa Haram Tak Cukup, Negara Harus Bantu Atasi Akar Ekonomi di Balik Sound Horeg
6
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
Terkini
Lihat Semua