Warta

MUI Diharapkan Segera Keluarkan Fatwa Meningitis

NU Online  ·  Kamis, 18 Juni 2009 | 01:42 WIB

Yogyakarta, NU Online
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Diharapkan dapat segera mengeluarkan fatwa mengenai vaksin meningitis. Hal ini dikarenakan pada pengalaman sebelumnya, MUI masih membolehkan penggunaan vaksin itu.

Demikian dinyatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Depag DIY, Drs Muhammad, Rabu (17/6). Menurut Muhammad, banyak para calon jamaah haji asal Yogyakarta dan sekitarnya, banyak yang menanyakan kepastian tersebut ke Kanwil Departemen Agama DIY.<>

"Mereka sempat bingung, akhirnya mereka tanya soal vaksin meningitis ke kita apakah halal atau haram. Yang jelas polemik ini, membingungkan para jamaah haji," tambahnya.

Lebih lanjut, MUhammad juga mempertanyakan, bukankah pihak Depkes jauh hari telah menjelaskan, bahwa vaksin meningitis yang berasal dari AS ini sama sekali tidak bersinggungan dengan binatang baik babi atau pun sapi.

"Dulu MUI masih membolehkan pakai vaksin ini, tapi mungkin ada temuan baru. Sebaiknya memang segera dikeluarkan fatwa biar tak membuat bingung banyak pihak. Apalagi dulu MUI juga membolehkan sebelum ada temuan baru itu," tambahnya Muhammad.

Sementara itu, MUI sendiri baru akan bersidang mengenai vaksin meningitis pekan depan. Sebab, waktu pemberangkatan para calon jamaah haji sudah semakin dekat, sementara belum ada ketetapan halal-haram soal vaksin meningitis tersebut. (SM)