Warta

MUI Masih Bahas Fatwa Yoga

NU Online  ·  Senin, 9 Maret 2009 | 08:52 WIB

Denpasar, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku masih melakukan pembahasan tahap akhir sebelum mengeluarkan fatwa mengenai yoga.

"Kini fatwa tentang yoga dalam tahap akhir yang merupakan wewenang komisi fatwa," ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Utang Ranuwijaya dalam diskusi Yoga pada Festival Yoga Internasional di Denpasar, Senin (9/3).<>

Menurut Utang, MUI telah merekomendasikan pelengkap penyempurna mengenai yoga agar tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. "Tidak dibenarkan adanya konsepsi yang menyatakan yoga adalah untuk tujuan menyatukan diri pribadi dengan sang Pencipta. Ini adalah ajaran yang menyesatkan," tegasnya.

Utang menambahkan, sebaiknya dalam beryoga tetap mengikuti kaidah agama Islam seperti tidak memperlihatkan aurat dan lekuk tubuh serta pakaian yang dikenakan pria dan wanita juga tidak boleh saling menyerupai. Yoga juga diharapkan tidak bersentuhan antara pria dan wanita.

"Bila ada sentuhan maka ada hasrat ini tidak dibenarkan. Jadi sebaiknya dalam yoga pria dan wanita dipisahkan," imbuhnya.

Selama tujuan yoga untuk kebugaran dan pernafasan kesehatan maka hal itu sah dan tidak bertentangan dengan agama Islam. "Tetapi dalam praktik yoga, konsepsi seperti meditasi dan mantra sama sekali ditolak. Meditasi itu yang dihindari. Bila ingin berkonsentrasi itu bisa disamakan dengan khusyuk seperti berdoa," pungkasnya. (inl)