Warta

MUI Masih Tunggu Arab Saudi Soal Vaksin Meningitis

NU Online  ·  Senin, 8 Juni 2009 | 04:56 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia, MUI, masih menunggu keterangan Kedutaan Besar Arab Saudi sebelum mengeluarkan fatwa pemakaian vaksin meningitis.

Menurut Rohmatin Bonasir, dari BBC Jakarta, Ketua MUI, H Amidhan, mengatakan meski fatwa vaksin meningitis haram sudah dikeluarkan pihaknya masih belum memutuskan mengenai penggunaannya.<>

Namun, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan wajib vaksinasi meningitis setelah terjadi wabah penyakit itu pada jemaah haji tahun 2000 yang menyebabkan 64 orang meninggal.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran jemaah haji Indonesia tidak bisa menunaikan kewajiban agama itu karena terbentur fatwa MUI soal vaksin tersebut.

Namun Ketua MUI menegaskan organisasi itu belum mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin meningitis. "Kami akan meminta pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Duta Besar Arab Saudi, kami akan mengirim tim untuk menanyakan apakah vaksinasi itu diwajibkan jika melakukan umroh atau haji," ujar H Amidhan kepada radio BBC Siaran Indonesia.

"Kalau nanti dinyatakan itu tidak bisa dihindari dan tidak ada lagi alternatif lain selain yang mengandung atau berinteraksi dengan enzim babi itu, ada unsur keterpaksaan di sini karena kita tidak mungkin menghambat atau membatalkan orang naik haji semata-mata karena ada vaksinasi yang mengandung enzim babi." H. Amidhan mengatakan MUI masih belum bersidang mengenai penggunaan vaksin meningitis untuk naik haji ini.

Pada hari Sabtu (06/06) MUI menetapkan vaksin ini hukumnya haram karena mengandung enzim babi. "Kalau menyangkut materi yang likuid, cair, kalau awal prosenya itu berinteraksi dengan yang haram hasil akhirnya juga haram," ujar H Amidhan saat menjelaskan dasar keputusan MUI itu.

Penyakit meningitis menyerang selaput otak dan sumsum tulang belakang dan bisa berakibat kematian jika tidak ditangani dengan cepat. (mad)