Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara menyosialisasikan fatwa haram infotainment dan kopi luwak yang tercantum surat Komisi Fatwa MUI Pusat Tahun 2010.
Dalam sosialisasi di Aula Tranparansi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Medan, Selasa, Ketua MUI Sumut Prof Dr Abdullah Syah mengatakan, penetapan fatwa haram itu dilakukan setelah melalui berbagai kajian, khususnya mengenai manfaat dan kerusakan bagi umat Islam.<>
Abdullah Syah menjelaskan, infotainment diharamkan karena lebih bertujuan membuka aib orang lain dan tidak memberikan pendidikan atau manfaat apa pun bagi masyarakat.
Dalam Islam, membuka aib orang lain itu sangat dilarang, bahkan diumpamakan seperti memakan daging mayat objek yang aibnya diumbar tersebut.
Ia mencontohkan pemberitaan tentang perceraian atau perselingkuhan selebritis yang tidak layak diumbar karena selain menjelekkan pihak yang bersangkutan, juga memberikan efek kurang baik kepada masyarakat.
Namun, fatwa haram itu tidak berlaku terhadap materi infotainment yang memberikan pengaruh positif kepada masyarakat seperti perkawinan atau kegiatan sosial yang dilakukan selebritis.
"Seperti itu tidak haram karena tidak membuka aib, bahkan mendidik masyarakat," kata Guru Besar IAIN Sumut tersebut.
Fatwa haram itu juga disampaikan karena pengelola infotainment tidak memiliki kewenangan dalam membuka aib orang lain.
Membuka aib orang lain hanya boleh dilakukan petugas hukum seperti polisi dalam rangka mencari kebenaran, kata Abdullah Syah.
Kopi luwak diharamkan, kata dia, karena berstatus sebagai mutanajjis atau menerima atau tersentuh najis dari hewan sehingga harus dibersihkan terlebih dulu sebelum dikonsumsi.
Produk minuman yang di Sumut dikenal dengan "Kopi Tahi Musang" itu menjadi halal jika dibersihkan, asalkan warnanya tidak berubah, biji kopinya tidak pecah dan masih bisa disemai lagi.
"Kalau semua syarat itu dilakukan, kopi luwak halal dikonsumsi, bahkan diperjualbelikan," kata Abdullah Syah.
Ia mengumpamakan keberadaan kopi luwak seperti pohon cabai yang tumbuh dari kotoran burung yang sebelumnya memakan tanaman yang berasa pedas tersebut.
Cabai yang tumbuh dari kotoran burung itu boleh dimakan," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua