Warta

NU Pakistan : Tidak Semua Jenis MLM Haram

NU Online  ·  Senin, 22 Maret 2010 | 06:54 WIB

Islamabad, NU Online
Multi Level Marketing (MLM) telah menjadi bagian pekerjaan masa kini yang menjamur di tengah-tengah masyarakat. Namun karena banyaknya jenis praktek MLM di lapangan maka tidak semuanya dapat dinyatakan halal. Namun juga tidak berarti semua jenis MLM adalah Haram.

Beberapa poin yang disepakati antara lain tidak ada unsur kedzhaliman seperti gharar, tidak pula berunsur money gaming, berupa transaksi dengan barang yang halal, serta tidak berorientasi hanya untuk merekrut orang saja tapi orientasi menjual produk. Artinya, masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk menghukumi halal haram MLM mengerti praktiknya di lapangan.
>
"tidak bisa sembarangan kita menghukumi sesuatu yang baru, halal ataupun haramnya sebelum kita lihat konteks & prakteknya, terutama dalam muamalah atau perniagaan yang fenomenal saat ini seperti MLM" ungkap KH Ni’am Sutaman, dalam acara bahtsul masail pro-kontra MLM di kantor sekretariat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Pakistan di New Abpara, Islamabad.

“Dalam masyarakat Islam, sosialisasi mu’amalah mestinya sangat penting, namun sosialisasinya amat minim.Terlebih saat ini sudah banyak produk dan jenis transaksi yang berbungkus rapi namun menyimpan unsur yang haram, maka perlu pengkajian dan sosialisasi prinsip-prinsip muamalah yang benar kepada masyarakat,” terang Niam.

Acara yang diselenggarakan pada hari Sabtu (20/3) ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat Indonesia, beberapa staff  KBRI, dan sebagian besar mahasiswa Indonesia. Hadir pula perwakilan dari Muhammadiyah cabang Pakistan, PIP-PKS, IKPM Gontor, PERSIS Pakistan, dll. Duduk sebagai pemakalah yang meninjau MLM dari segi Syariah saudara Muhammad Yusuf,Lc dan dari praktisi MLM sendiri saudara Ryan Dinata,B.Sc yang juga pernah memegang LTNU Pakistan. (fir)