Warta

NU Sidoarjo Dirikan Koperasi Syariah

NU Online  ·  Senin, 21 April 2008 | 23:33 WIB

Sidoarjo, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, Jawa Timur, mendirikan koperasi berbasis syariah. Pendirian usaha bersama itu dilakukan dengan modal Rp 150 juta dengan jumlah anggota sebanyak 200 orang dan memberikan pinjaman lunak dengan cara syariah yang berpatokan pada sistem bagi hasil.

Pinjaman lunak itu, setiap kelompok sebanyak 10 orang dengan cara tanggung renteng diberi pinjaman sebesar Rp 10 juta. Bila terjadi kerugian dan sampai bangkrut, pihak Koperasi Syariah hanya bisa mendapat pengembalian Rp 5 juta. Sedangkan sisanya dianggap hangus sebab merupakan tanggungan anggota.<>

Agar tidak terjadi kerugian, Koperasi Syariah yang diberi nama KSU 99 tersebut juga memberikan bimbingan manajemen kepada setiap anggotanya. “Sehingga resiko kebangkrutan bisa dihindari,” jelas H Abdul Koliq SE, pengurus KSU ,99 di sela-sela acara peluncuran koperasi tersebut di Perguruan Wahid Hasyim, Tulangan, Sidoarjo, Ahad (20/4) lalu

Sistem bagi hasil, menurutnya, dengan sendirinya menghindari pinjaman dengan cara memakai bunga sebagaimana diterapkan koperasi konvensional. “Jadi, sifatnya untuk maju bersama demi kesejahteraan secara bersama pula,” tambahnya.

Untuk modal awal tersebut, murni dari simpanan anggota. Setiap orang harus mempunyai simpanan Rp 500 ribu dan simpanan wajib sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan untuk simpanan sukarela dibuka seluas-luasnya untuk memperbesar modal koperasi sehingga bisa dipinjamkan kepada anggota secara luas.

Bila pelaksanaannya dikata sukses, koperasi yang sementara ini masih berkantor di sekretariat PCNU Sidoarjo yang terletak di Jalan KH Mukmin, nantinya akan terus dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang NU yang tersebar di 18 kecamatan.

“Kami semua optimis kalau koperasi ini akan besar sebab jamaah NU itu mayoritas orang swasta dengan profesi sebagai pedagang, perajin dan para petani yang memang membutuhkan modal usaha,” jelas Koliq.

Dewan Penasehat Syariah KSU 99 Habib Abdullah Al Amin menjelaskan mengenai keuntungan pelaksanaan koperasi syariah bila dibanding koperasi dengan sistem konvensional.

“Lebih untung dengan syariah, sebab antara yang meminjami modal dan yang membutuhkan modal, akad-nya untuk sama-sama untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan bersama. Jadi, prinsip kehati-hatian terus dipegang,” jelasnya. (dtm/sbh)