Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat (PP) Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) tentukan tanggal 1 Muharram 1427 Hijriyah jatuh pada Selasa, 31 Januari 2006.
Keputusan tersebut diambil melalui prose hisab (perhitungan astronomi). Hal itu dilakukan karena proses rukyah (baca; melihat hilal/bulan) yang dilakukan tidak memperoleh hasil. Kondisi cuaca, hujan mendung atau berawan menjadi sebab utama proses rukyah tidak menemui hasil.
<>“Hujan dan mendung di mana-mana. Sehingga sulit untuk melihat bulan, ujar Ketua PP LFNU, KH. Ghozali Masruri kepada NU Online saat dihubungi lewat ponselnya, di Jakarta, Senin (30/1).
Oleh karena tidak tercapainya keputusan melalui jalan rukyah, lanjut Ghozali Masruri, maka PP LFNU menetapkan awal bulan Muharram dengan proses hisab. “Akhirnya, hisab NU sesuai dengan kenyataan di lapangan, terangnya. (rif)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
3
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua