Keputusan Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengharamkan merokok ternyata tidak membuat Nahdlatul Ulama (NU) meralat atau meninjau kembali hukum merokok yang pernah dibahas sebelumnya di lingkungan NU.
“Tidak perlu peninjauan kembali terhadap hukum merokok karena tidak ada illat (alasan) baru yang menyebabkan perrubahan hukum," ujar KH Saefuddin Amsir dalam jumpa pers di media center Muktamar ke-32 di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jum’at (26/3).
/>
Mengutip kaidah fiqh, ketua pimpinan sidang Komisi Diniyyah Waqiyyah ini menyatakan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan alasan. Demikian juga berlaku pada hukum merokok.
“Jika ada illat yg berbeda, maka berbeda pula hukum itu, karena al-hukmu yaduru maal illat,” jelasnya.
Sekretaris komisi bahtsul masail diniyah waqiiyah H M. Cholil Nafis menambahkan, hukum merokok ini sudah diputuskan pada bahtsul masail sebelumnya, yakni makruh, tidak sampai haram.
Ditambahkan, merokok tetap dihukumkan makruh, karena hal ini tidak berakibat atau membahayakan secara langsung, juga tidak memabukkan apalagi mematikan.
“Alasannya karena merokok belum sampai merusak, tidak sampai tingkatan itu, juga tidak sampai memabukkan dan mematikan,j adi tidak perlu i’adatun nadhar (peninjauan pendapat),” pungkasnya.(yus)
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
2
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
3
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
4
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
5
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
6
Dirut NU Online Dorong PCNU Kota Bekasi Perkuat Media dengan Ilmu Pengetahuan
Terkini
Lihat Semua