Warta

Pak Ud : Gold Quest Harus Di Tutup

Sen, 3 November 2003 | 09:00 WIB

Jakarta, NU.Online
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur HM Yusuf Hasyim atas nama keluarga almarhum tokoh NU KH Hasrim Asy’ari mendesak DPR bekerjasama dengan instansi terkait dapat menutup atau menghentikan seluruh kegiatan PT Gold Quest International (GQI) di Indonesia karena meresahkan warga NU.

Permohonan disampaikan Yusuf Hasyim didampingi kuasa hukumnya kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan Tosari Widjaja didampingi Ketua Komisi V DPR Suryadharma Ali di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

<>

Permohonan itu berkaitan dengan kegiatan PT GQI di Indonesiayang menerbitkan koin emas bergambar tokoh NU Hasyim Asy’ari tanpa izin keluarga almarhum. Koin emas itu dipasarkan di masyarakat melalui sistem multi marketing. Semula GQI merencanakan peluncuran koin emas pada 21 Oktober 2003 di Hotel JW Marriott Surabaya tetapi digagalkan melalui aksi demonstrasi besar para santri dan alumni Pondok Pesantren Tebuireng.

Dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI, Yusuf Hasyim--yang biasa dipanggil Pak Ud--mengungkapkan, dirinya selaku satu-satunya cucu almarhum KH Hasyim Asy’ari  sedang ditimpa musibah berupa pencemaran nama baik, perlakuan tidak menyenangkan dan pemecahbelahan internal keluarga dan internal warga NU.

Pembawa musibahnya adalah sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia bernama Gold Quest International. "Izin operasionalnya di Indonesia perlu diteliti lebih jauh. Perusahaan ini berkantor pusat di Hongkong dan membuka cabang di Indonesia," kata Pak Ud.

Pak Ud menjelaskan, GQI telah menerbitkan koin emas bergambar KH Hasyim Asy’ari untuk diperjualbelikan kepada publik. Penerbitan koin bergambar tokoh NU tersebut tanpa seizin keluarga almarhum Hasyim Asy’ari

Penerbitan koin emas tersebut juga telah ditolak  MUI Jawa Timur melalui fatwanya yang mengharamkan peredaran koin emas. Namun pak Ud menyayangkan, ada keluarga almarhum Hayim Asy’ari yang mau menerima bahkan menyetujui dan mengizinkan peredaran koin emas tersebut. Pak Ud menyebut nama mantan Presiden Amdurrahman Wahid alias Gus Dur beserta Ny Sintyha Nuriah telah menerima koin itu.

Menurut dia, Gus Dur Dur bukan hanya menyetujui atau mengizinkan, namun juga menyiapkan satu yayasan untuk menerima dana kompensasi dari penggunaan gambar almarhum  Hasim Asy’ari dlam koin emas itu. Dia memperkirakan koin emas itu telah beredar di masyarakat, walaupun peluncurannya digagalkan pada 21 Oktober 2003. Salah satu bukti yang memperkuat dugaan adalah adanya berita bahwa Gus Dur dan istri menerima koin emas pada 22 Oktober 2003 di Hotel Marriott Jakarta.

Pak Ud menyataakan kecewa dengan sikap Gus Dur yang menyetujui, mengizinkan dan mau menerima koin emas tersebut.  Dia juga telah mengirim surat kepada MA, Mahkamah Konstitusi, Kapolri dan Menperindak serta jaksa agung untuk menyampaikan desakan agar pemerintah menutup dan menghentikan seluruh kegiatan GQI di Indonesia mengingat tindakannya meresahkan warga NU.(Cih)***