Panja Belum Tentukan Lembaga Pengelola Fakir Miskin
NU Online · Kamis, 24 Maret 2011 | 03:19 WIB
Panja RUU Fakir Miskin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum memutuskan kelembagaan yang akan mengelola para fakir miskin. Beberapa usulan mengajukan agar nantinya fakir miskin dikelola kementerian/badan sendiri atau memanfaatkan yang sudah ada.
"Belum mengerucut untuk lembaga penanganan fakir miskin, karena ini merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Bisa saja ditangani oleh badan khusus supaya lebih fokus dilihat aspek lainnya jangan terpecah-pecah," kata anggota Panja RUU Fakir Miskin Zulkarnaen Djabar di Jakarta, Rabu (23/3).
>
Menanggapi hal itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos Rusli Wahid menyatakan, Kementerian Sosial tidak mau terlalu mengkhayal untuk menjadi leading sector penanganan fakir miskin. Sejauh ini pihaknya fokus menjalankan tugas untuk menangani permasalahan sosial dengan jaringan yang ada sampai pada level kecamatan.
"Sejauh ini belum ada fokus pembicaraan kementerian mana yang diberi wewenang untuk penanganan fakir miskin. Kita baru bicara definisi hak dan kewajiban fakir miskin. Kementerian Sosial tidak mau berandai-andai Kemensos jadi leading sector. Kita mengalir saja dalam pembahasan ini. Kita sudah mempunyai pilar-pilar yang menangani masalah sosial. Sejauh ini penanggulangan kemiskinan tidak masalah," paparnya. (ful)
Terpopuler
1
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
5
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
6
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
Terkini
Lihat Semua