PBNU: Pembubaran Ormas Anarkis Kewenangan Mendagri
NU Online · Kamis, 2 September 2010 | 23:15 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Agil Siradj menyatakan, kewenangan membubarkan organisasi massa yang bertindak anarkis ada pada Kementerian Dalam Negeri, bukan pihak lain yang menangani agama.
"Saya kira itu ada di Kementerian Dalam Negeri (untuk menbubarkan), bukan yang lain," tandas Said Agil, saat ditanya seusai buka puasa bersama di rumah dinas Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Selasa (31/8) malam lalu.<>
Menurut Said, siapa pun atas nama agama tidak bisa melakukan kekerasan dan tindakan di luar hukum. "Yang berhak adalah aparat Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, dan hakim atas nama hukum untuk melakukan tindakan penertiban atau lainnya," tambahnya.
Sementara menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, sanksi harus adil dikenakan kepada ormas ataupun pelaku yang melanggar kemungkaran tersebut.
Jika ormas yang radikal dianggap melanggar dan dikenakan sanksi, tetapi pelaku yang dianggap melanggar amar makruf nahimungkar atau melakukan kemungkaran itu tidak dikenakan sanksi apa pun, hal itu bisa dianggap tidak adil.
"Oleh sebab itu, dua-duanya harus dikenakan sanksi. Jangan hanya ormas itu saja, akan tetapi juga pelaku kemungkaran itu yang juga dikenakan tindakan," tandas Suryadharma Ali. (sam)
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
2
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
3
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
6
Dirut NU Online Dorong PCNU Kota Bekasi Perkuat Media dengan Ilmu Pengetahuan
Terkini
Lihat Semua