PBNU Saat Dipimpin Gus Dur Pernah Keluarkan Fatwa Larangan Ahmadiyah
NU Online · Jumat, 25 April 2008 | 12:42 WIB
Isu Ahmadiyah kembali mencuat beberapa pekan ini menyusul keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang meminta kepada Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya. Ahmadiyah dinilai sama sekali tidak melaksanakan 12 butir kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Menindaklanjuti keputusan itu, sebagian kalangan mendesak agar Surat Keputusan Tiga (SKB) tiga menteri segera diterbitkan untuk membubarkan aliran yang memiliki paham bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah Muhammad. Pendapat pro dan kontra pun muncul. Di antaranya meliputi apakah Ahmadiyah harus dibubarkan atau tetap diperkenankan beraktivitas dan menjalankan keyakinannya.<>
Pro-kontra seputar itu pun muncul dari kalangan NU. Sebagian menolak diterbitkannya SKB yang ujungnya pembubaran Ahmadiyah. Sebagian yang lain sepakat dengan keputusan Bakor Pakem yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah aliran atau organisasi terlarang.
Namun, barangkali ada yang luput dari pengamatan sebagian kalangan NU. 13 tahun silam, tepatnya pada Agustus 1995, Pengurus Besar NU melalui jajaran Syuriyah pernah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa itu sekaligus meminta kepada pemerintah saat itu agar melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
PBNU yang saat itu dipimpin KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan bahwa Ahmadiyah telah memutarbalikkan Al-Quran, yakni mengakui adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad. PBNU pun saat itu langsung mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung agar Ahmadiyah dilarang di Indonesia.
Hal tersebut diakui Rais Syuriyah PBNU KH Ma’ruf Amin. Menurutnya, fatwa tersebut memang hasil dan keputusan rapat jajaran Syuriyah yang di dalamnya juga terdapat dirinya. “Iya, saat itu, saya juga terlibat merumuskan keputusan itu,” ungkapnya dalam perbicangan dengan NU Online di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (24/4) kemarin.
Kiai Ma’ruf yang juga Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa Gus Dur mengetahui adanya keputusan itu. “Pasti. Gus Dur pasti tahu kalau PBNU mengeluarkan keputusan itu. Beliau saat itu, kan, ketua umum Tanfidziyah PBNU,” pungkasnya.
Mengapa Syuriyah saat itu mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah menyimpang dan harus dilarang? Kiai Ma’ruf menjelaskan, saat itu, Ahmadiyah dinilai meresahkan umat Islam dan jadi pembahasan sangat ramai di masyarakat. Ia mengaku merasa berkewajiban untuk mengadakan pembahasan. Menurutnya, pembahasan dipimpin langsung Rais Aam PBNU saat itu, (alm) KH Ilyas Ruchiyat dan dihadiri 7 kiai Syuriyah. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua