Warta

PBNU: Sebaiknya RUU Keamanan dan Pertahanan

Sel, 17 Januari 2012 | 09:15 WIB

Jakarta, NU Online

RUU Keamanan harus disemangati untuk menjaga keutuhan NKRI. Jadi, jangan ada yang apriori terhadap RUU tersebut. Walau demikian RUU Keamanan tetap harus berada dalam koridor konstitusi. Karena itu RUU ini harus meletakkan polisi dan TNI seperti diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan. Dengan demikian RUU itu lebih tepat diberi judul tentang RUU Keamanan dan Pertahanan.

<>
Dengan cara itu kata Ketua PBNU H. Slamet Effendy Yusuf  M.Si di Jakarta, Selasa (17/1), maka akan dicapai beberapa hal. Pertama, akan ada pengaturan secara jelas kapan situasi di mana kewenangan ada pada Polri dan kapan mesti perlu perbantuan TNI. Begitu juga sebaliknya.

Sistem yang demikian ini lanjut Ketua MUI  Pusat ini,  maka tidak ada campur aduk dan saling tindih kewenangan dalam menenagani sebuah situasi tertentu. Di situ sekaligus akan mensinergikan fungsi Polri dan TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan secara tepat.

Kedua, karena pengaturan situasional sudah jelas, maka tidak perlu ada kekhawatiran penggunaan terhadap UU ini kelak untuk kepentingan sesaat atau pragmatis. Termasuk penggunaan aparatus intelejen untuk mematai-matai kelompok masyarakat. Sebagaimana kita ketahui intelejen ada di Polri, TNI dan selain BIN sendiri.

Dengan demikian RUU ini lebih antisipatif terhadap masalah keutuhan Negara-bangsa dalam jangka panjang, daripada sekadar menjawab kepentingan sesaat. Dan ketiga, karena kepentingan regulasi pertahanan dan keamanan adalah untuk kepentingan NKRI, maka ruang lingkup ancaman tidak boleh dibatasi hanya dengan bahaya subversif dan terorisme, tapi juga-bahkan terutama-mengenai sparatisme dan campur tangan Negara lain.

Menurut mantan Ketua PP GP Ansor ini, kita selama ini sangat keras terhadap apa yang disebut terorisme, tapi lunak terhadap aksi sparatisme dan campur tangan asing atas wilayah NKRI. “Jika RUU keamanan ini diarahkan menjadi RUU Pertahanan dan Keamanan maka itu akan menjadi UU yang ideal bagi negara ini. Sehingga UU ini tidak hanya untuk mewadahi hasrat sebuah institusi untuk mengambil peranan berlebih dalam menghadapi situasi tertantu,” ujarnya.

 

Penulis : Achmad Munif Arpas