Warta

PBNU: Soal Sertifikasi Halal, MUI dan Depag Harus Bekerjasama

NU Online  ·  Kamis, 10 September 2009 | 10:35 WIB

Jakarta, NU Online
Belum adanya titik temu antara Departeman Agama (Depag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada lembaga sertifikasi halal dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menuai reaksi. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bagdja, menyatakan, kedua lembaga itu harus bekerja sama demi kepentingan umat.

Tidak adanya titik temu itu disebabkan kurang intens-nya komunikasi yang dibangun antara kedua lembaga tersebut. Sebab, jika sunggug-sungguh mencari kesamaan untuk membangun ajaran syariat Islam, pasti titik temu itu didapatkan.<>

"Jangan meninggikan ego sektoralnya masing-masing, keduanya harus bertemu dan bekerja sama demi kepentingan umat," kata Bagdja di jakarta, Kamis (10/9).

Lebih lanjut, Bagdja meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat bermusyawarah dan menghasilkan keputusan yang berguna bagi umat Islam. Karena produk halal sangat dibutuhkan oleh kalangan Muslim di Indonesia, jadi, jangan sampai umat korbankan umat untuk kepentingan golongan atau lembaganya masing-masing.

Menurut Bagdja, kerjasama yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam ini Depag dan MUI yaitu dengan mendirikan Komisi atau lembaga. Komisi itu yang memuat unsur dari Pemerintah seperti Depag, Departemen Kesehatan, MUI, dan masyarakat umum.

"Semua harus kompak untuk memajukan umat dalam beribadah kepada Allah SWT, agar tercipta baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. RUU JPH, sangat dibutuhkan oleh umat Islam saat ini. Sebab, memakan makanan yang halal dan baik itu tuntutan ajaran agama. Halal dan haram itu, jelas aturan yang harus ditaati oleh umat Islam," tegas Bagdja. (min)