Warta

Pemimpin Al-Qiyadah Al-Islamiyah Divonis 4 Tahun

NU Online  ·  Rabu, 23 April 2008 | 07:24 WIB

Jakarta, NU Online
Pemimpin jamaah Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Musaddeq, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/4).

"Terdakwa telah terbukti bersalah. Dia telah melakukan perbuatan penodaan agama yang dilakukan di muka umum," kata Ketua Majelis Hakim, Zahrul Rabain, saat membacakan putusan terhadap Musaddeq yang sebelumnya sempat mengaku rasul itu.<>

Vonis yang dijatuhkan kepada Musaddeq ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Musaddeq pun menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim. Dia menilai, putusan itu tidak adil. "Banding, saya banding," kata Musaddeq sambil mengacungkan dua jari jempol tangannya.

Menurut kuasa hukum Musaddeq, M. Tubagus Abdud, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama mengenai pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

"Ini menyalahi prosedur yang berlaku. Karena sebuah aliran baru bisa dinyatakan sesat jika ada keputusan Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat)," terangnya.

Selain itu, lanjut Tubagus, setelah keluar keputusan Bakor Pakem, baru kemudian keputusan tersebut dibahas tiga lembaga Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri dan Kejaksaan Agungyang kemudian dikeluarkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

"Tapi, ini mekanisme itu belum dijalankan. Tapi, kenapa tiba-tiba pasal ini yang dijeratkan kepada Musaddeq," tanya Tubagus penuh keheranan.

Selain persoalan prosedur hukum tersebut, dia juga menjelaskan, saat ini Musaddeq sudah kembali ke ajaran Islam yang benar.

Di tengah pembacaan putusan, massa Front Pembela Islam (FPI) yang hanya berjumlah belasan orang tiba-tiba berteriak. Mereka pun sempat terlibat aksi saling dorong dengan pendukung Musaddeq yang jumlahnya lebih banyak.

"Allahu Akbar," teriak sejumlah anggota FPI yang mengenakan seragam putih-putih sambil mendorong pendukung Mosaddeq, yang berada di bagian belakang Ruang Sidang Garuda, PN Jakarta Selatan. (okz/rif)