Pemerintah Kabupaten (pemkab) Wonosobo mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol kepada legislatif. Pengajuan ini terkait perda minuman keras (miras) yang sebelumnya diberlakukan, Perda Nomor 2 Tahun 2002, dinilai bermakna ganda.
Pengajuan ini disampaikan Bupati Wonosobo H. Kholiq Arif dalam sidang paripurna DPRD kabupaten Wonosobo, Jum'at (7/11).<>
Menurut Arif, demikian ia sering disapa, perda yang telah ada memiliki banyak sekali kesulitan untuk dilaksanakan di lapangan. karenanya, pemkab kembali mengajukan raperda sebagai kajian atas perda miras tersebut.
“Regulasi yang jelas mengenai minuman beralkohol sangat penting, mengingat secara alamiah kandungan alkohol seringkali terdapat pada tumbuhan atau makanan yang kita konsumsi,” ujar Bupati dari PKB ini.
Arif juga menambahkan, seringkali pemanfaatan dan distribusi minuman beralkohol justru disalahgunakan. Untuk itu, perlu pengaturan jelas agar tidak salah sasaran.
Raperda tentang pengawasan alkohol ini diajukan bersama bersama 3 raperda lain, yakni, raperda perusahaan daerah BPR Artha Asri Kabupaten Wonosobo, raperda pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Wonosobo, dan raperda penyesuaian penyebutkan peristilahan dan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Wonosobo. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
6
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua