Warta

Pemkab Wonosobo Ajukan Raperda Miras

NU Online  ·  Senin, 10 November 2008 | 04:33 WIB

Wonosobo, NU Online
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Wonosobo mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol kepada legislatif. Pengajuan ini terkait perda minuman keras (miras) yang sebelumnya  diberlakukan, Perda Nomor 2 Tahun 2002, dinilai bermakna ganda.

Pengajuan ini disampaikan Bupati Wonosobo H. Kholiq Arif dalam sidang paripurna DPRD kabupaten Wonosobo, Jum'at (7/11).<>

Menurut Arif, demikian ia sering disapa, perda yang telah ada memiliki banyak sekali kesulitan untuk dilaksanakan di lapangan. karenanya, pemkab kembali mengajukan raperda sebagai kajian atas perda miras tersebut.

“Regulasi yang jelas mengenai minuman beralkohol sangat penting, mengingat secara alamiah kandungan alkohol seringkali terdapat pada tumbuhan atau makanan yang kita konsumsi,” ujar Bupati dari PKB ini.

Arif juga menambahkan, seringkali pemanfaatan dan distribusi minuman beralkohol  justru disalahgunakan. Untuk itu, perlu pengaturan jelas agar tidak salah sasaran.

Raperda tentang pengawasan alkohol ini diajukan bersama bersama 3 raperda lain, yakni, raperda  perusahaan daerah BPR Artha Asri Kabupaten Wonosobo, raperda pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Wonosobo, dan raperda penyesuaian penyebutkan peristilahan dan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Wonosobo. (min)