Pengadilan Malaysia Izinkan Majalah Katolik Gunakan Kata "Allah"
NU Online · Rabu, 7 Mei 2008 | 00:59 WIB
Mahkamah Tinggi (Pengadilan Tinggi) Senin memenangkan gugatan Gereja Katolik untuk membuat peninjauan ulang undang-undang larangan menggunakan perkataan "Allah" dalam penerbitan mingguan Herald - The Catholic Weekly.
Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Lau Bee Lan juga membenarkan Gereja Katolik meminta peninjauan ulang atas undang-undang atau keputusan kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan perkataan "Allah" dalam penerbitan tersebut, demikian harian Utusan Malaysia, Selasa.<>
Keputusan pengadilan itu membenarkan mingguan Herald - The Catholic Weekly menggunakan kata "Allah" dalam penerbitannya karena kata "Allah" tidak eksklusif untuk agama Islam saja.
Dengan keputusan itu, pengacara gereja Katolik Porres Royan mengatakan akan mengajukan gugatan banding atas undang-undang kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan kata "Allah" dalam waktu dua minggu ini. (mad)
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
2
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
3
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
6
Dirut NU Online Dorong PCNU Kota Bekasi Perkuat Media dengan Ilmu Pengetahuan
Terkini
Lihat Semua