Jakarta, NU Online
Maraknya penyelundupan barang – barang mewah seharusnya tidak dijadikan dalih pemerintah untuk menolak pengesahan Rancangan Undang – Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lebih dikenal dengan RUU Free Trade Zone untuk Pulau Batam menjadi Undang-Undang (UU) FTZ yang berlaku untuk seluruh Batam. Sebab sampai saat ini, pintu masuk dari arus penyelundupan di Indonesia bukan hanya Batam.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi V DPR RI Andi Najmi kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (25/9).
<>“Alasan pemerintah bahwa pemberlakuan FTZ secara menyeluruh akan mengakibatkan arus penyelundupan ke wilayah Indonesia yang lain, itu terbalik. Sebab, kalau UU FTZ diberlakukan untuk seluruh Batam, maka pemerintah hanya membutuhkan satu pintu ke luar dan masuk untuk lalu lintas perdagangan dari dan ke luar Batam. Tentu dengan satu pintu itu, Direktorat Bea dan Cukai harus melakukan pengawasan dengan ketat,”kata Andi Najmi, anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB).
Najmi menambahkan, “Justeru jika UU FTZ hanya diberlakukan enclave (terkotak-kotak) akan dibutuhkan banyak pintu bagi keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam. Ini tentu akan mempersulit pengawasan terhadap segala upaya penyelundupan,”kata Najmi menambahkan.
Bukti bahwa pintu penyelundupan bagi masuknya barang-barang mewah itu bukan hanya dari Batam dikemukakan Pengamat Ekonomi Aviliani yang dihubungi NU Online secara terpisah di Jakarta, Sabtu (25/9).
“Selama ini penyelundupan bukan hanya mengalir dari Batam saja melainkan dari daerah daerah lain, Pontianak, misalnya menjadi pintu masuk bagi penyelundupan mobil mewah, dan saat ini bahkan bertambah marak, sebab Pemda (pemerintah daerah: Red.) setempat mengeluarkan Perda (peraturan daerah: Red.) yang isinya justeru melindungi penyelundupan mobil-mobil mewah,”kata Aviliani yang saat ini masih menjabat sebagai ketua jurusan manajemen di Universitas Paramadina, Jakarta.
“Kinerja Bea dan Cukai yang buruk itulah yang mengundang banyak penyelundupan,”tambah Aviliani.
Karena itu, baik Najmi maupun Aviliani tidak melihat pemberlakuan UU FTZ secara menyeluruh di Batam akan membangkitkan arus penyelundupan. Keduanya melihat pentingnya keseriusan penegakan hukum untuk mencegah praktik penyelundupan.
“Jadi jalan keluar untuk mengatasi penyelundupan bukan dengan memilih pemberlakuan UU FTZ untuk kawasan tertentu, sebab hanya dengan jalan penegakan hukum secara tegas, penyelundupan bisa dihentikan”kata Najmi.
Meski DPR sudah mengesahkan RUU FTZ menjadi UU FTZ bagi perdagangan bebas menyeluruh untuk wilayah Batam, tidak membuat pemerintah bersedia menandatanganinya.
“Sebaiknya pemerintah tetap memberlakukan pelaksanaan perdagangan bebas di Batam, agar praktik dunia usaha di Batam yang selama ini statusnya sebagai bonded area (kawasan berikat) tetap dapat berlangsung. Sebab, pada kenyataannya, investasi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan,”ujar Aviliani.
Menurut Aviliani, jika pemerintah masih bertahan pada rencana semula, yaitu menerapkan kawasan FTZ berbentuk enclave (hanya 60 kolometer persegi), bukan tidak mungkin pengusaha akan menarik investasi yang sudah ada dan tidak jadi masuk. Alasannya, kata Aviliani, pengusaha tentu akan menghitung ulang biaya atau keuntungan yang diperolehnya ketika enclave diterapkan.
“Jika ini terjadi, apakah pemerintah bisa menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran baru? Karena kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat di Batam tentu akan direaksi para investor baik dalam dan luar negeri dengan memindahkan investasinya ke luar negeri, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar - besaran tidak akan dapat dihindarkan,”kata pengamat ekonomi yang biasa dipanggil dengan Ani ini.
Di sinilah pemerintah diharapkan bisa menghitung lebih cermat besar kecilnya keuntungan dan kerugian bila memberlakukan FTZ secara menyeluruh atau enclave. Sebab bila pilihan pertama yang dikehendaki pemerintah, maka pemerintah dituntut untuk melakukan pembenahan administrasi untuk mencegah penyelundupan ke wilayah yang bukan FTZ. Padahal, langkah itu bukan hanya lebih mahal, melainkan juga memakan waktu yang sangat lama. Itu pun dinilai sejumlah pengamat ekonomi tidak menjamin praktik penyelundupan berhenti.
Senada dengan Aviliani, Najmi menunjuk potensi yang akan lebih menjanjikan bila FTZ diberlakukan menyeluruh. Potensi ini tentunya akan mengakibatkan resiko ekonomi yang sedemikian besar bil
Terpopuler
1
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
2
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Doa-Doa Pilihan di Hari Asyura, Dapat Hindarkan dari Matinya Hati
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Terkini
Lihat Semua