Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Perpres itu sudah ditandatangani Presiden pada Senin (26/7) lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, di kantor Presiden, Rabu (28/7). "Sudah diteken sejak tanggal 26 Senin," kata Dipo.
Dengan ditandatanganinya Perpres itu, maka besaran BPIH sudah memiliki dasar hukum yang sah. BPIH 2010 sebesar 3.342 dolar AS minus Rp 100 ribu, sedangkan tahun sebelumnya 3.400-an dolar AS plus Rp 100 ribu.<>
Ketika ditanya kapan batas pelunasan BPIH oleh calon jamaah haji, Dipo mengaku tidak mengetahui secara perinci. "Kalau itu lebih baik ditanyakan kepada Menteri Agama (Suryadharma Ali)," kilahnya.
Pekan lalu, Surya sudah bertemu Presiden untuk melaporkan kesepakatan dengan DPR mengenai besaran BPIH untuk dibuatkan Perpres. (min)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua